Sweeping kafe, 23 anggota MPR jadi tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan 23 anggota ormas MPR (Majelis Pembela Rosulullah) sebagai tersangka akibat aksi sweeping dan pengrusakan Kafe D'Moz di Tanah Kusir Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu dini hari tadi.
"Sudah ditetapkan (tersangka) 23 orang," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan kepada wartawan, Minggu (29/7).
Polisi sempat mengamankan puluhan anggota MPR dalam aksi sweeping MPR di Jalan Pondok Kacang Kampung Bulak RT 01/02 Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Mirisnya, sebagian besar dari mereka masih anak-anak.
"Dari 62 orang yang diamankan, terdapat 21 orang dewasa dan 41 anak-anak, dua diantaranya kedapatan membawa senjata tajam berupa golok dan celurit." kata Hermawan.
Hermawan mengatakan, 23 tersangka itu terbukti melakukan pengrusakan dengan senjata tajam.
"Untuk itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 tentang Pengrusakan Terhadap Barang dan Orang," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB puluhan anggota MPR melakukan sweeping dan pengrusakan di Cafe D'Moz Tanah Kusir Pesanggrahan Jakarta Selatan. Kedatangan mereka langsung mendapat hadangan dari petugas gabungan Polresta Kabupaten Tangerang, Polsek Pondok Aren, Koramil 19/Pondok Aren dan Satpol PP Pondok Aren. Dengan barang bukti senjata tajam, mereka dibawa ke Polres Jakarta Selatan. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya