Sutan Bhatoegana ke penyidik KPK: Kalian telah zalim ke saya
Merdeka.com - Tersangka dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana kecewa pada KPK yang akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, Sutan menuding satu langkah maju dari lembaga antirasuah itu merupakan bentuk penzaliman.
"Di hadapan penyidik Pak Sutan mengatakan kalian telah zalim ke saya," kata Sutan seperti disampaikan kuasa hukumnya, Rahmat Harahap saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Sutan beralasan pelimpahan kasus itu seharusnya tidak dilakukan. Sebab dia mengaku pelimpahan berkas perkaranya ditandatangani secara paksa.
Selain itu, menurut Sutan, KPK harusnya memberi kesempatan kepada dirinya untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Jelas-jelas saya sudah mengajukan praperadilan. Tapi saya tiba-tiba dipaksa menandatangani pelimpahan berkas tanpa memberi kesempatan kepada saya untuk berkonsultasi kepada lawyer," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara tersangka Sutan Bhatoegana akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan pelimpahan berkas perkara bekas Ketua Komisi VII DPR itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui lebih jauh kapan sidang itu akan digelar. "Soal sidang aku enggak tahu," terangnya.
KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi
Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya