Susno lari ke Jakarta minta perlindungan LPSK
Merdeka.com - Pihak Kejaksaan gagal mengeksekusi Komjen Pol Susno Duadji hingga malam kemarin. Susno yang ada di Polda Jabar akhirnya bertolak ke Jakarta. Kemana Mantan Kapolda Jabar itu meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"15 menit setelah Jaksa meninggalkan Polda Jabar (00.20 WIB-red), Susno dengan rombongan ke Jakarta. Yang bersangkutan ke LPSK," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mapolda Jabar
Menurut Martin, Susno bertolak ke Jakarta beserta sejumlah pengacara. "Kita tidak melindungi dalam artian menghalang-halangi, sehingga Pak Susno pulang kita persilahkan," tegas Martin.
Kejaksaan kata dia berada di Polda Jabar selama kurang lebih 6 jam. Di Polda pihak Kejaksaan dan Susno melakukan obrolan. "Kami tidak memediasi, kami cuma sebatas mendengarkan, kita di sini pasif," ujarnya.
Polda Jabar pun mengaku tidak mengetahui pasti mengapa Kejaksaan tidak melakukan eksekusi. Padahal pihaknya sama sekali tidak menghalang-halangi.
"Bahkan ketika jaksa akan eksekusi kita persilakan. Tapi sampai 00.05 WIB tidak ada eksekusi," ungkapnya.
Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno di rumahnya kemarin. Susno malah berlindung ke Polda Metro Jaya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaHari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaJalani Rekonstruksi, Begini Kondisi Rumah di Jagakarsa Lokasi Pembunuhan 4 Anak oleh Bapaknya
Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi Panca Darmansyah (40) membunuh empat anaknya dengan sadis di rumahnya, Jagakarsa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaTKN Klaim Dukungan kepada Prabowo-Gibran Terus Besar: Dari Kecil akan Jadi Bola Salju
Dia pun meminta para relawan yang hadir untuk mengajak orang-orang terdekat mereka untuk mencoblos paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaDihapus dari PSN, Ini Catatan Soal Kereta Semi Cepat yang Diklaim Sanggup Tempuh Jakarta-Surabaya Hanya 2 Jam
Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya dikeluarkan dari PSN lantaran tidak ada kemajuan atau progres yang berarti.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya