Susno Duadji: MA tidak menghukum saya
Merdeka.com - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menyatakan, putusan Kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) tidak menghukum dia atas kasus dugaan korupsi. Sebab, meskipun putusan MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Susno sendiri, maka yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi (PT).
"Yang diputus dalam PT itu bukan perkara saya, tapi perkara yang lain. Ini karena dalam amar putusan memuat nomor perkara, nama terpidana dan jenis perkara yang salah," ujar Susno saat ditemui di Cikini, Jakarta, Kamis (14/3).
Dalam berkas salinan putusan banding yang diterima Susno, dalam bagian pertimbangan menyebutkan nomor perkara yang sebenarnya, yakni 1260/Pid.B/2010/PN. JKT.SEL tanggal 24 Maret 2011. Sedangkan di amar putusan pada halaman yang sama, nomor perkara yang tertera adalah 1288/Pid.B/2010/PN.JKT.SEL tanggal 21 Februari 2011.
Selanjutnya, Susno mengatakan, apabila putusan tersebut harus dijalankan justru membuat dia melakukan pelanggaran. "Kalau saya laksanakan putusan itu juga, berarti saya melanggar Undang-undang," terang dia.
Terkait dengan putusan Kasasi tersebut, Susno menyatakan, putusan tersebut sudah benar. Dia pun tidak akan melaporkan hakim agung yang menangani perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). "Kalau putusan MA ini tidak salah," pungkas dia.
Sebelumnya, Susno dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pemotongan dana hibah Pilgub Jabar tahun 2008. Selain itu, PN juga menghukum Susno membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.
Putusan itu dianulir oleh PT Jakarta dengan mengubah nominal uang pengganti menjadi Rp 4.208.898.749. Tetapi, dalam putusan PT tersebut terdapat perbedaan nomor perkara antara bagian pertimbangan dengan amar putusan.
Sedangkan dalam tingkat Kasasi, MA menolak permohonan Susno. Tetapi, putusan tersebut tidak mencantumkan perintah eksekusi dan hanya memuat kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wujudkan Impian Mendiang Ayah, Dua Saudara jadi Perwira TNI, Sang Abang Pernah Pendidikan di Akmil Jepang
Sang ayah yang bercita-cita menjadi bagian dari TNI sukses dicapainya. Bahkan, keduanya sama-sama menjadi perwira TNI.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaAyah TNI Ajari 'Jurus Tembak Terjitu' ke Buah Hati Pertamanya, Momennya Gemas jadi Sorotan
Sosok ayah TNI sedang bersenda gurau dan bermain dengan putra kecilnya hingga ajarkan ilmu ‘jurus tembak terjitu’.
Baca SelengkapnyaJubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca Selengkapnya