Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suryadharma sebut dakwaan jaksa jauh dari kebenaran

Suryadharma sebut dakwaan jaksa jauh dari kebenaran Sidang perdana Suryadharma Ali. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan bahwa materi dakwaan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya cerita yang jauh dari kebenaran.

"JPU memperoleh informasi berdasarkan penyidikan atas saksi-saksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Atas dasar kesaksian itu JPU KPK merangkai cerita yang sangat jauh dari kebenarannya," kata Suryadharma seusai JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Dia menyatakan, secara bahasa mengerti dakwaan yang dibacakan JPU, tapi secara substansi tidak, sebab tidak melakukan apa yang didakwakan.

Dalam perkara ini Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1,821 miliar dan 1 lembar potongan kain ka'bah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

"Nama-nama yang disebutkan memperoleh keuntungan dari saya selaku terdakwa, sekitar 98-99 persen saya tidak kenal jadi apa kepentingan saya memberikan keuntungan kepada mereka?" cetus Suryadharma.

Diaa juga mengaku bahwa hubungannya dengan anggota Komisi VIII DPR tidak baik sejak menjabat menjadi Menag pada 2009 hingga 2014 sehingga tidak mungkin melakukan apa yang didakwakan.

"Hubungan saya dengan Komisi VIII sangat buruk sejak saya menjadi Menag sampai 2014. Hubungan yang buruk itu mengakibatkan penyelesaian penetapan, pengesahan biaya pemeliharaan ibadah haji terkatung-katung," ungkapnya.

Karena terkatung-katung, dia pun melaporkannya ke forum partai koalisi saat itu.

"Saya melaporkan ke forum rapat partai koalisi pemerintah di bawah kepemimpinan ketua Dewan Pembina Demokrat Dr Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas. Hadir Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, Ketum PAN Hatta Rajasa, Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Luthfi Hasan, itu saya laporkan dan saya juga melaporkan kepada Ketua DPR RI Marzuki Alie beserta seluruh wakil ketua mengenai hambatan-hambatan yang saya alami, tidak mungkin saya lakukan pertukaran antara saya sebagai Menag dan Komisi VIII," tambahnya.

"Dari uraian yang disampaikan saudara sudah mengerti dan dakwaan itu tidak benar jadi untuk hal-hal itu kami akan berikan kesempatan kepada saudara," kata ketua majelis hakim Aswijon.

"Penyebutan nama istri saya pendamping amirul hajj (pemimpin rombongan haji) memang tidak ada jabatan seperti itu tapi...," kata Suryadharma.

"Kan dakwaan belum tentu benar, maka perlu pembuktian terhadap itu. Saudara sudah mengeri dakwaan, dan punya hak untuk mengajukan keberatan," potong Aswijon.

"Kami akan mengajukan keberatan," jawab Suryadharma.

Menurut JPU, Suryadharma melakukan sejumlah perbuatan yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan; menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perubahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Suryadharma diancam pidana pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jis pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terhadap dakwaan tersebut, Suryadharma akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada 7 September 2015.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini

Dulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini

Telah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.

Baca Selengkapnya
Jamuan Minggu Malam: NasDem Bilang Jokowi yang Undang, Istana Sebut Surya Paloh yang Minta

Jamuan Minggu Malam: NasDem Bilang Jokowi yang Undang, Istana Sebut Surya Paloh yang Minta

Belum diketahui apa pembicaraan antara Surya dengan Jokowi dalam pertemuan itu.

Baca Selengkapnya
Sisi Menarik Jaka Sembung, Tokoh Fiksi Indramayu yang Benci Penjajahan dan Berhasil Kalahkan Ilmu Rawa Rontek

Sisi Menarik Jaka Sembung, Tokoh Fiksi Indramayu yang Benci Penjajahan dan Berhasil Kalahkan Ilmu Rawa Rontek

Jaka Sembung jadi tokoh fiksi yang berasal dari Indramayu Jawa Barat. Intip fakta menariknya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.

Baca Selengkapnya
Dasa Darma Pramuka dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Jadi Pedoman Anggota Pramuka

Dasa Darma Pramuka dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Jadi Pedoman Anggota Pramuka

Dasa Darma Pramuka adalah seperangkat nilai dan prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi anggota Pramuka.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Berencana Bertemu Megawati Bahas Hak Angket: Mudah-mudahan Tidak Lama Lagi

Surya Paloh Berencana Bertemu Megawati Bahas Hak Angket: Mudah-mudahan Tidak Lama Lagi

Wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 ini pertama kali diusulkan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya