Surati PT Pelindo III, Gubernur Bali Minta Penghentian Reklamasi di Benoa
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektare di sekeliling Pelabuhan Benoa, Bali. Pengurukan wilayah laut itu telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektare serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Koster dalam surat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.
Gubernur Koster mengingatkan bahwa visi pembangunan daerah Bali yaitu 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali Beserta isinya.
"Untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, Sakala-Niskala, diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama, alam, krama, dan kebudayaan Bali," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/8).
"Sejalan dengan visi tersebut, DPRD Provinsi Bali telah mengesahkan revisi Perda nomor 16, tahun 2009 tentang RTRWP Bali yang telah menegaskan bahwa Teluk Benoa adalah merupakan kawasan konservasi," sambung Koster.
Oleh karena itu, Gubernur Koster menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa sebagai marine tourism hub di Kota Denpasar tidak sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
"Perlu dipahami bahwa segala dampak akibat pelaksanaan pembangunan di wilayah Provinsi Bali yang mengganggu keseimbangan dan kesucian alam, krama, dan kebudayaan Bali pada akhirnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten (Atau) Kota se-Bali," ujar Koster.
Dalam butir (a) surat itu Gubernur Koster meminta Pelindo III agar tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal Dumping I dan Dumping II sejak surat itu diterima.
Selanjutnya pada butir (b) Pelindo III diminta untuk segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove.
Kemudian, pada butir (c) Gubernur Koster meminta agar Pelindo III segera melakukan penataan areal Dumping I dan Dumping II sehingga areal tersebut tertata dengan baik.
Pada butir (c) ini pula Gubernur Koster menegaskan bahwa sesudah ditata areal tersebut hanya boleh digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penegasan ini tentunya akan menghentikan rencana awal Pelindo III untuk membangun berbagai fasilitas penunjang pelabuhan serta fasilitas komersial di atas lahan hasil pengurukan. Sedianya, sebagian areal hasil pengurukan juga akan digunakan untuk pengembangan Marine Tourism Hub bagi kota Denpasar.
Sedangkan pada butir terakhir (d) Gubernur Koster meminta Pelindo III untuk melakukan kaji ulang terhadap Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pelabuhan Benoa agar memperhatikan tatanan yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Keluarnya surat ini dipicu oleh ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam pengurukan lahan serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.
Berdasarkan dokumen yang ada, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III terhadap lahan seluas 85 Ha yang terdiri atas lokasi Dumping I seluas 38 Ha dan lokasi Dumping II seluas 47 Ha telah dilakukan melalui proses administrasi mulai tahun 2012, kegiatan pelaksanaan pengembangan mulai tahun 2017, dan pada saat ini sedang berjalan dengan capaian progress 88,81 persen.
"Dampak lingkungan yang terjadi berupa rusaknya lingkungan yang sangat parah dan mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya seluas + 17 Ha (hektare) berlokasi di timur laut lokasi dumping II," jelas Koster.
"Kondisi tersebut terjadi karena ada pelanggaran pengerjaan teknis yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan dan tidak dipasangnya silt screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada dokumen Amdal," tambah Koster.
Selain itu kegiatan pengembangan yang semakin meluas mengakibatkan terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Teluk Benoa, sehingga telah mendapat protes dan reaksi dari berbagai komponen masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran serta kerusakan vegetasi mangrove ini ditemukan oleh Tim Monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja mengungkapkan sejak Februari 2019, tim monitoring sudah melakukan empat kali kunjungan lapangan.
"Dan menemukan sejumlah pelanggaran serta kerusakan lingkungan. Temuan ini telah kami laporkan kepada Bapak Gubernur," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.
Baca SelengkapnyaPerum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kabupaten Gresik menetapkan status tanggap darurat bencana selama 21 hari terkait gempa di perairan Tuban atau lebih dekat dengan Kepulauan Bawean.
Baca SelengkapnyaBensin berasal dari satu SPBU di Kota Bekasi diduga tercampur air dan mengakibatkan kendaraan menjadi mogok.
Baca SelengkapnyaPabrik ini mampu memproduksi sekitar 75 ribu ton bahan peledak setiap tahunnya.
Baca Selengkapnya