Surat tuntutan, jaksa sebut Zumi Zola perintahkan anak buah lunasi utang kampanye
Merdeka.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemberian suap kepada DPRD Provinsi Jambi terkait pembahasan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam uraian analisa yuridis, jaksa menyebut bahwa sejak dilantik menjadi Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016, Zumi Zola memerintahkan orang dekatnya yakni Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang mengumpulkan uang dari rekanan proyek di lingkup Provinsi Jambi, untuk melunasi utang-utangnya selama masa kampanye. Keduanya juga diminta Zumi mengurusi keperluan pribadi mantan aktor tersebut beserta keluarga.
"Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah sebagai teman sekaligus asisten pribadi tugasnya mencari dana untuk keperluan pribadi dan keluarga. Terdakwa meminta Apif Firmansyah melunasi utang-utang terdakwa selama kampanye," ujar jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11).
Dari rangkaian persidangan, jaksa menilai Apif dan Asrul berhasil menyalurkan uang-uang gratifikasi kepada Zumi dengan rincian Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, 1 unit Toyota Alphard sejak Februari 2016 hingga November 2017.
Selain itu juga Zumi dituntut telah melakukan tindak pidana memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pembahasan APBD dua tahun anggaran 2017 dan 2018. Uang suap tersebut dikenal dengan istilah uang ketok palu.
Total pemberian suap untuk dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp 16 miliar dengan rincian tahun anggaran 2017 Zumi melalui anak buahnya yakni Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, Arfan memberi suap sebesar Rp 12.940.000.000 sementara tahun anggaran 2018 dia memberi suap Rp 3.400.000.000.
Dari tuntutan jaksa penuntut umum melampirkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan atas tuntutan tersebut dikarenakan perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, sebagai sosok publik dia dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif dan berterus terang, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan," tukasnya.
Selain itu, Zumi dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik berupa dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Terkait gratifikasi, dia dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, dia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnya"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaDPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari
Baca SelengkapnyaKPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Baca Selengkapnya