Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat tuntutan, jaksa sebut Zumi Zola perintahkan anak buah lunasi utang kampanye

Surat tuntutan, jaksa sebut Zumi Zola perintahkan anak buah lunasi utang kampanye Sidang Zumi Zola. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemberian suap kepada DPRD Provinsi Jambi terkait pembahasan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dalam uraian analisa yuridis, jaksa menyebut bahwa sejak dilantik menjadi Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016, Zumi Zola memerintahkan orang dekatnya yakni Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang mengumpulkan uang dari rekanan proyek di lingkup Provinsi Jambi, untuk melunasi utang-utangnya selama masa kampanye. Keduanya juga diminta Zumi mengurusi keperluan pribadi mantan aktor tersebut beserta keluarga.

"Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah sebagai teman sekaligus asisten pribadi tugasnya mencari dana untuk keperluan pribadi dan keluarga. Terdakwa meminta Apif Firmansyah melunasi utang-utang terdakwa selama kampanye," ujar jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11).

Dari rangkaian persidangan, jaksa menilai Apif dan Asrul berhasil menyalurkan uang-uang gratifikasi kepada Zumi dengan rincian Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, 1 unit Toyota Alphard sejak Februari 2016 hingga November 2017.

Selain itu juga Zumi dituntut telah melakukan tindak pidana memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pembahasan APBD dua tahun anggaran 2017 dan 2018. Uang suap tersebut dikenal dengan istilah uang ketok palu.

Total pemberian suap untuk dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp 16 miliar dengan rincian tahun anggaran 2017 Zumi melalui anak buahnya yakni Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, Arfan memberi suap sebesar Rp 12.940.000.000 sementara tahun anggaran 2018 dia memberi suap Rp 3.400.000.000.

Dari tuntutan jaksa penuntut umum melampirkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan atas tuntutan tersebut dikarenakan perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, sebagai sosok publik dia dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif dan berterus terang, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan," tukasnya.

Selain itu, Zumi dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik berupa dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Terkait gratifikasi, dia dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberian suap, dia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
KPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut

Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin
Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin

"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi
DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi

DPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan

KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs

Baca Selengkapnya