Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat 'Sakti' Bebas Covid-19 untuk Kelabui Petugas

Surat 'Sakti' Bebas Covid-19 untuk Kelabui Petugas Tersangka penjual surat kesehatan covid-19. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Pemerintah perlahan mulai menata kembali kehidupan rakyatnya di tengah Pandemi. Moda transportasi yang sebelumnya dibekukan, tidak ada perjalanan kini dibuka kembali.

Dengan catatan, calon penumpang harus mengantongi surat sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan rumah sakit rujukan jika hendak bepergian.

Rupanya, aturan tersebut malah membuka celah pelaku kejahatan. Di Bali, ada saja siasat pelaku kejahatan membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu. Dengan bermodal Rp1.000, pelaku menjual surat abal-abal itu hingga Rp300.000.

Total ada 7 tersangka yang ditangkap. Mereka terbagi dalam dua komplotan, yakni yang beroperasi di pasar Gilimanuk dan area Pelabuhan Gilimanuk. Targetnya, penumpang yang hendak keluar Bali melalui jalur tersebut.

tersangka penjual surat kesehatan covid di situs penjualan online©2020 Istimewa

Pelaku Ferdinan tepergok Bagi-Bagi Surat Palsu ke Penumpang Travel

Tiga pelaku, Ferdinand Marianus Nahak (35), Putu Bagus Setya Pratama (20) dan Surya Wira Hadi Pratama (30) menawarkan surat kesehatan Covid-19 palsu tersebut di Pasar Gilimanuk.

Malah, saat ditangkap pelaku Ferdinan tepergok polisi tengah membagi-bagikan surat palsu itu kepada para penumpang mobil travel DK 8888 AAA, Kamis (15/5) pukul 14.40 Wita.

Penangkapan berawal saat polisi menerima informasi adanya transaksi penjualan surat kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (13/5) sekira pukul 24.00 Wita.

Setelah menangkap Ferdinad, menyusul pelaku Putu Bagus dan Surya Wira diamankan.

Ide Awal Buat Surat Palsu, Dijual Rp 25.000 per-lembar

Ide awal pembuatan surat palsu tersebut bermula dari pelaku Putu Bagus Setia Pratama yang membawa blanko kesehatan ke percetakan miliknya untuk diedit. Namun, pelaku Surya Wira Hadi Pratama menawarkan blanko surat kesehatan yang telah dia buat sendiri di komputer miliknya dan disepakati untuk diperbanyak oleh pelaku Putu Bagus Setia Pratama yang akan diberikan kepada pelaku Ferdinand Marianus Nahak.

"Dan kemudian dijual seharga Rp25.000 per-surat kepada para penumpang mobil travel," imbuh Syamsi.

Syamsi juga menyampaikan, selain menjual kepada para penumpang mobil travel Manik Mas NoPol. DK 8888 AAA, dijual juga kepada saksi bernama Muhamad Rois yang merupakan pengendara sepeda motor seharga Rp100.000. Kemudian, untuk biaya pencetakan surat keterangan kesehatan yang diperoleh pelaku Surya Wira Hadi Pratama seharga Rp1.000 perlembar.

"Modus pelaku memanfaatkan SE nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan dengan penanganan covid-19, membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk," ujar Syamsi.

Peran Para Pelaku

-Ferdinand Marianus Nahak berperan mengisi identitas para penumpang atau saksi dan menandatangani surat dalam blangko dengan nama Dokter Dr. Aulia Marlina.

-Putu Bagus Setya Pratama berperan menyuruh memperbanyak blanko surat keterangan sehat palsu tersebut.

-Surya Wira Hadi Pratama berperan menawarkan adanya blanko kesehatan kosong dan memperbanyak surat keterangan sehat palsu.

4 Tukang Ojek Ditangkap Setelah Viral

Kemudian, di area Pelabuhan Gilimanuk juga dibekuk 4 tukang ojek. Keempatnya, menawarkan surat sehat bebas Covid-19.

Para pelaku, Widodo (38), Ivan Aditya (35) Roni Firmansyah (25) dan Putu Endra Ariawan (31). Keempat pelaku ini berprofesi sebagai tukang ojek di kawasan Gilimanuk, Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan, para komplotan ini, dibekuk pada Kamis (14/5) sekitar pukul 13.00 Wita di Pelabuhan Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Tertangkapnya para komplotan ini, berawal dari viralnya di media sosial tentang adanya pelaku penyedia surat kesehatan palsu untuk para penumpang atau penggunaan di Pelabuhan Gilimanuk yang akan menyebrang dengan kisaran harga antara Rp100.000 hingga Rp300.000.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dimana kejadian tersebut terjadi pada Selasa (12/5) sekitar pukul 20.00 Wita dimana saksi Bernama M. Muslimah dan Abdurahman hendak menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk dan para pelaku menjual keterangan surat kesehatan palsu tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis (14/5) sekitar pukul 14.00 Wita setelah melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan dari para saksi bahwa yang menjual surat keterangan sehat yang palsu adalah para komplotan tersebut dan berhasil diamankan.

Pelaku Memfotocopy Surat

Pelaku Ivan dan Roni mengaku mendapat surat tersebut dari Widodo. Mereka membeli seharga Rp25.000 per lembar, kemudian difotocopy. Setelah itu baru dijual dengan harga Rp100.000 per lembar.

Kemudian, dari keterangan pelaku Widodo mengakui mendapatkan blanko surat kesehatan dengan cara dapat memungut di depan Minimarket SWT Gilimanuk dan memperbanyak dengan cara memfotokopi bersama pelaku Putu Endra Ariawan dan berhasil menjual 10 lembar dengan harga Rp50.000 per lembar ke para pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan menjual kepada pelaku Ivan Aditya sebanyak tiga lembar seharga Rp25.000 per-lembar.

Peran Para Tukang Ojek

-Widodo dan Putu Endra Ariawan berperan membuat blanko surat kesehatan atau memperbanyak blanko surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya.

-Ivan Adity dan Roni Firmansyah berperan bersama dengan membeli blanko surat kesehatan atau memperbanyak blanko surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya.

Para komplotan ini dijerat Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kepada masyarakat untuk lebih teliti dan cek kebenaran akan validasi sebuah informasi kepada lembaga atau instansi yang sah dan terpercaya agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain," ujar Syamsi.

Barang Bukti yang Diamankan

Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan lima lembar surat keterangan dokter atau kesehatan yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan yang dibubuhkan oleh pelaku Ferdinand Marianus Nahak atas nama para penumpang dengan uang tunai Rp 200.000.

Selanjutnya, enam embar blanko surat keterangan dokter atau kesehatan yang berisi nomor register dan identitas perorangan, namun belum berisi identitas dan tanda tangan di atas stampel Dr, Aulia Marlina, satu buah pulpen merk faster, dua unit handphone masing-masing Samsung A10 warna biru dan Oppo F11 warna biru, F1 perangkat komputer yaitu monitor merk HP L1906i, CPU merk tomico dan printer merk epson L210.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kisah Pemuda Asal Bali Jual Tanaman Liar Senilai Rp10 Juta, Cuan Besar Bikin Ketagihan

Kisah Pemuda Asal Bali Jual Tanaman Liar Senilai Rp10 Juta, Cuan Besar Bikin Ketagihan

Sejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Viral Turis Jalan Kaki ke Bandara Bali Akibat Macet Parah, Ini Penjelasan Petugas

Viral Turis Jalan Kaki ke Bandara Bali Akibat Macet Parah, Ini Penjelasan Petugas

Petugas menyebutkan, terkait adanya kemacetan di jalur menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai terus memonitor kecepatan in-out kendaraan.

Baca Selengkapnya
20 Petugas Pemilu di Bali Jatuh Sakit, Satu Orang Meninggal Dunia

20 Petugas Pemilu di Bali Jatuh Sakit, Satu Orang Meninggal Dunia

Sebanyak 20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali jatuh sakit.

Baca Selengkapnya
Peringatan Dini Cuaca Buruk di Bali pada 15-17 Maret 2024

Peringatan Dini Cuaca Buruk di Bali pada 15-17 Maret 2024

Cuaca buruk akibat terbentuknya bibit siklon tropis di Samudra Hindia bagian tenggara.

Baca Selengkapnya
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Libur Lebaran, Desa Wisata Penglipuran Bali Dikunjungi 6.000 Orang per Hari

Libur Lebaran, Desa Wisata Penglipuran Bali Dikunjungi 6.000 Orang per Hari

Hari normal, desa Penglipuran di Bali dikunjungi 2.000-3.000 orang per hari . Saat Lebaran, mencapai 6.000 orang per hari.

Baca Selengkapnya