Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat edaran Mendagri dinilai anak tirikan pendidikan Islam

Surat edaran Mendagri dinilai anak tirikan pendidikan Islam UN SMP sederajat. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pelarangan APBD membantu pendidikan madrasah, menuai kecaman dari berbagai pihak. Sebab, kebijakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Yang akan menerima dampak terbesar dari kebijakan Mendagri ini adalah NU. Sebab mayoritas Lembaga Pendidikan (LP) Madrasah ada di dalam naungan LP Ma'arif NU," kata Ketua Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Pendidikan Ma'arif NU, Muzakki di Surabaya, Jumat (28/12).

Muzakki mengatakan, terbitnya SE Madrasah ini, menunjukan pendidikan madrasah yang berada dalam naungan NU, menjadi dianak tirikan oleh pemerintah. "SE ini merupakan bukti kongkrit, bahwa pemerintah tidak paham regulasi yang dibuatnya sendiri," tegas dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.

Sehingga kata Muzakki, pihak LP Ma'arif Jawa Timur akan mendesak kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk tegas dan menolak pemberlakuan SE Mendagri tersebut.

SE Mendagri yang kontroversial itu, lanjut Muzakki, merupakan upaya pengulangan kebijakan yang pernah dikeluarkan Kemendagri sebelumnya di tahun 2005. Tetapi karena mendapat perlawanan dari berbagai pihak, akhirnya kebijakan itu kandas.

Hanya saja, yang patut dikritisi adalah belum adanya kesamaan pemahaman dari para pemangku kebijakan di tingkat pusat, menyangkut makna madrasah yang masih disamakan dengan agama.

"Padahal, madrasah dengan sekolah itu hampir sama, yakni menyangkut urusan pendidikan dan menjadi hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Karena sudah diamanatkan dalam UUD 1945."

Bahkan, lebih spesifik, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. "Kalau seorang menteri mengartikan madrasah sama dengan agama, itu adalah sebuah ironi besar. Sebab secara normatif dan empirik madrasah itu bukan agama tapi lembaga pendidikan," lanjutnya

Pun begitu, dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (PT), yang juga menjelaskan bahwa, urusan pendidikan itu menjadi kewenangan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal senada juga ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa Timur, Sudjak. Dia mengatakan, jika SE Mendagri ini tidak efektif untuk dilaksanakan. Karena itu, langkah Kemenag Jawa Timur sejalan dengan upaya Menteri Agama yang juga meminta SE tersebut ditinjau kembali.

"Kekuatan APBN selama ini belum bisa menjangkau secara keseluruhan kebutuhan pondok pesantren dan madrasah. Sehingga belum bisa diberlakukan larangan pemberian bantuan itu," ungkap Sudjak.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos

Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos

Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan

Baca Selengkapnya
Diputusin Gara-Gara Pengangguran, Tak Disangka Pria ini Berhasil jadi Perwira TNI 'Andai Kamu Sabar Sedikit'

Diputusin Gara-Gara Pengangguran, Tak Disangka Pria ini Berhasil jadi Perwira TNI 'Andai Kamu Sabar Sedikit'

Simak kisah seorang pemuda diputusin karena pengangguran, kini jadi perwira TNI AL.

Baca Selengkapnya
Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa

Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa

Kwarnas Pramuka menyayangkan keputusan Nadiem yang mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Wacana Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Wacana Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus

Adapun penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Mengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga

Mengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga

Sang pendiri, Kiai Nur baru mendirikan surau saat puluhan santri datang untuk berguru padanya.

Baca Selengkapnya
6 Cara Melatih Anak Disiplin Sejak Dini, Tidak Perlu Dimarahi & Dibentak

6 Cara Melatih Anak Disiplin Sejak Dini, Tidak Perlu Dimarahi & Dibentak

Melatih anak disiplin penting dilakukan sejak mereka dini. Berikut beberapa cara melatih disiplin anak sejak dini yang bisa diterapkan orang tua.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya