Sudrajad Dimyati Jadi Hakim Agung Pertama Tersangka KPK, Ini Daftar Harta Kekayaannya
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Dia menerima uang sebesar Rp800 juta dalam kasus ini pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Sudrajad tercatat memiliki total harta kekayaan Rp10.777.383.297. Sudrajad terakhir melaporkan LKHPN pada Maret 2022 untuk periode tahun 2021.
Harta kekayaan Sudrajad terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, kas/setara kas, dan harta bergerak lainnya.
Kepemilikan tanah dan bangunan tersebar di beberapa wilayah di Jakarta, Sleman, Bantul, dan Yogyakarta. Dia tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp2.455.796.000.
Dia juga tercatat memiliki dua alat transportasi, berupa kendaraan mobil Honda MPV tahun 2017 senilai Rp200 juta, serta satu unit sepeda motor dengan nilai Rp9 juta.
Hakim Agung MA ini mengantongi kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp8,07 miliar. Sedangkan harta bergerak lainnya milik Sudrajad sebesar Rp40 juta.
Berdasarkan LKHPN Sudrajad tahun 2020, dilansir di situs yang sama, dia memiliki total harta kekayaan Rp9.351.335.787. Sehingga kenaikan harta kekayaan Sudrajad mencapai Rp1,4 miliar dari tahun 2020 ke tahun 2021.
Sebelumnya, Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta untuk mengurus perkara di MA. Sudrajad menerima uang tersebut melalui Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Firli mengatakan, uang Rp800 juta yang diterima Sudrajad itu untuk mengondisikan putusan kasasi gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Mereka adalah Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK sebelumnya memang menjerat sejumlah pejabat di MA, namun bukan hakim.
Sudrajad Dimyati merupakan lulusan sarjana Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia. Dia kemudian melanjutkan strata dua atau S2 Ilmu Hukum di kampus yang sama, yakni Universitas Islam Indonesia.
Dia diangkat menjadi Hakim Agung MA pada 2014. Setelah dia dinyatakan lolos fit and proper test di Komisi III DPR.
Reporter Magang: Michelle Kurniawan
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya