Sudah pasang tenda, pelantikan Junaidi ditunda
Merdeka.com - Pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin M Najamudin, berubah menjadi agenda tunggal pembacaan radiogram Menteri Dalam Negeri terkait penundaan pelantikan. Hal ini sesuai putusan sela pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Meskipun Pemda sudah menyiapkan segalanya, termasuk tenda, dan DPRD juga sudah siap, namun sidang tetap berjalan dengan agenda tunggal penundaan pelantikan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (15/5).
Menurut Donny, sapaan akrab Reydonnyzar, agenda tunggal pembacaan radiogram merupakan bentuk Kemendagri menghormati keputusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga Mendagri memerintahkan Sekretariat Jenderal dan Dirjen Otonomi Daerah untuk menunda pelantikan Junaidi.
"Menyampaikan kepada DPRD untuk menunda pelantikan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," terangnya.
Sebelumnya, sesuai Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono No 48/P/2012 tertanggal 2 Mei, Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dilantik sebagai gubernur Bengkulu definitif. Namun Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Gubernur non-aktif Bengkulu Agusrin M Najamudin mengajukan penundaan pelantikan tersebut ke PTUN Jakarta. Dalam putusan sela nya, PTUN mengabulkan permohonan tersebut sehingga Junaidi batal dilantik.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTim Indonesia Maju adalah Paskibraka pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaAgus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaPotret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaMayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda
Baca Selengkapnya