Sudah Masuk Prolegnas 2021, Anggota DPR Ini Ungkap Bocoran Hasil Revisi UU ITE
Merdeka.com - Desakan terhadap Pemerintah dan DPR untuk menghapuskan sejumlah pasal karet dalam Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus disuarakan. Revisi UU ITE telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkap kalau pihaknya lebih memilih menata ulang pasal-pasal yang dimaksud karet, ketimbang menghapusnya.
"Jadi memang ada perbedaan, saya menangkap ada sejumlah elemen masyarakat sipil yang menghendaki misalnya pasal-pasal seperti Pasal 27 Ayat 3 kemudian Pasal 28 Ayat 2 itu kan dihapus," kata Arsul saat diskusi daring ICJR, dengan tema 'JANGAN TAKUT!: Memperkuat Perlindungan Warga Negara Melalui Perubahan UU ITE', Rabu (29/9).
"Nah saya melihat semangat ini, saya bocorkan sedikitlah paling tidak yang ada di Senayan barangkali tidak akan menghapus itu. Tetapi kami harus menata ulang masalah itu termasuk dalam proposal paling tidak fraksi saya, dan satu, dua fraksi yang juga sudah kami ajak bicara," tambahnya.
Sehingga kedua pasal tersebut hanya perlu ditata dan disesuaikan, di mana Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud diketahui orang lain yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik".
Dan pasal, Pasal 28 Ayat 3 "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghasut, mengajak, atau mempengaruhi sehingga menggerakkan orang lain, mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, kebangsaan, ras, atau jenis kelamin, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik."
"Tidak kemudian bisa mengurangi atau bahkan bisa menutup apa yang dirasakan oleh berbagai kalangan elemen masyarakat sipil apa membuka peluang untuk terjadinya dalam tanda kutip, yang sering disebut sebagai kesewenangan penegak hukum seperti itulah," katanya.
Dia pun memahami, penyebab desakan menghapuskan pasal tersebut, didasari akibat tindakan petugas yang langsung membawa, menangkap, atau menahan untuk hal-hal yang sebenarnya tidak harus ditahan.
"Nah di kita, artinya kalau pasal itu ada tetapi keinginannya ancaman itu harus diturunkan. Sekarang ini kan kewenangan menahan diberikan kepada penegak hukum penyidik polri untuk tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas," jelasnya.
Penataan ulang itu, kata Arsul, bisa dilakukan melalui berbagai masukan. Semisal bila banyak masyarakat yang mengeluhkan penahanan oleh aparat hanya karena dasar ancamannya pidana di atas lima tahun, itu bisa menjadi saran.
Dari diskusi internal di Komisi III, Arsul mengungkapkan, kalau pasal ini tidak bisa diubah ancaman hukumannya maka ketika revisi KUHP, hukumannya harus kita naikkan untuk tindak pidana bagi penyidik bisa melakukan penahanan.
"Ya kalau sekarang 5 tahun, ya harus kita naikkan aja jadi 7 tahun itu cara paling gampang sebetulnya untuk mengurangi. Memang tidak selalu mudah untuk merumuskan, memformulasi pasal itu. Tapi hemat saya kalau bisa direformasi pasalnya, harus ada penjelasan yang komprehensif atas pasal atau ayat dari itu," tegasnya.
Selain itu, Arsul juga meminta kepada para kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan-masukan kepada warga yang saat ini merasa terancam atas kebebasan berpendapatnya.
"Tapi artinya karena ini DIM (daftar isian masalah) ada di DPR, saya kira teman 2 ICJR dan koalisi nantinya sama dengan seperti RUU terorisme dan KUHP bisa membantu dengan membuat DIM dengan memberikan reformasi penjelasan pasal," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPuan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaLima Usulan Prioritas Relawan Milenial untuk Program Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Ketua Dewan Pakar TKN, Burhanuddin Abdullah, memberikan apresiasi terhadap rekomendasi tersebut
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaPrabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnya