Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah jadi Justice Collaborator, Kosasih tetap divonis 4 tahun

Sudah jadi Justice Collaborator, Kosasih tetap divonis 4 tahun tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Salah satu terdakwa kasus korupsi Solar Home System, Kosasih Abbas, mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia merasa perannya sebagai justice collaborator (JC) tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Mestinya kalau dilihat dari konsep justice collaborator, hukumannya turun. Kenapa terdakwa I (Jacob Purwono) yang tidak kooperatif malah turun vonisnya. Terus terang agak kecewa dengan vonis hari ini," kata Kosasih kepada wartawan usai pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/2).

Kosasih mengatakan hatinya sempat lega saat hakim mengatakan dakwaan yang terbukti buat dia dan Jacob adalah dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Tetapi, dia terkejut saat majelis hakim tetap memvonis dia dengan pidana penjara selama empat tahun. Menurut dia, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan status dia sebagai JC.

"Memang pada pasal 2 tidak bisa kalau lebih rendah dari 4 tahun, karena memang hukuman penjara terendah adalah 4 tahun. Tapi ini kan kenanya pasal 3, setidaknya turun," ujar Kosasih.

Usai sidang, Kosasih dan Jacob, serta penasehat hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. "Soal banding lihat-lihat dulu. Masih ada untung ruginya," lanjut Kosasih.

Sementara itu, penasehat hukum Kosasih, Budi Yusuf mengatakan, tidak ada apresiasi sama sekali buat kliennya yang memutuskan menjadi JC. "JC kelihatannya tidak berguna. Ini pelajaran berharga. Hakim sepertinya belum memaknai soal JC, dan belum mengapresiasi," kata Budi.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan buat mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono, dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dia juga didenda Rp 300 juta, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I, Ir. Jacob Purwono, M.S.E.E., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Hakim Ketua Sudjatmiko saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/2).

Kemudian, majelis hakim juga memvonis bekas anak buah Jacob, Ir. Kosasih Abbas, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dari masa tahanan. "Menjatuhkan pidana denda buat terdakwa II, Ir. Kosasih Abbas, Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Sudjatmiko.

Majelis hakim juga memerintahkan Jacob dan Kosasih membayar uang pengganti kepada negara, masing-masing Rp 1,030 miliar dan Rp 550 juta, selambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika keduanya tidak membayar sampai batas waktu, maka seluruh harta mereka bakal disita negara dan dilelang. Jika nilainya tetap tidak mencukupi, diganti hukuman penjara buat Jacob dan Kosasih, masing-masing selama dua tahun dan satu tahun.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kehabisan Peluru, Prajurit Kopassus Cabut Pisau Komando Tewaskan 6 Musuh di Medan Tempur
Kehabisan Peluru, Prajurit Kopassus Cabut Pisau Komando Tewaskan 6 Musuh di Medan Tempur

Aksi prajurit Kopassus bertempur sampai titik darah penghabisan ini menimbulkan simpati dari kawan dan lawan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Ucap Sumpah Jabatan di Depan Jokowi, Asrul Sani Resmi jadi Hakim MK
Ucap Sumpah Jabatan di Depan Jokowi, Asrul Sani Resmi jadi Hakim MK

Asrul Sani mengucapkan sumpah dan janji sebagai hakim MK di hadapan Jokowi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
TKN Mendorong Pendukung Prabowo-Gibran untuk Berpartisipasi sebagai Amicus Curiae
TKN Mendorong Pendukung Prabowo-Gibran untuk Berpartisipasi sebagai Amicus Curiae

Para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan secara massal.

Baca Selengkapnya
Majelis Hakim MK Pertimbangkan Berkas Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024
Majelis Hakim MK Pertimbangkan Berkas Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024

Semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya