Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Banyak Korban, BPKN Ingatkan Warga Tak Tergiur Pinjol Ilegal

Sudah Banyak Korban, BPKN Ingatkan Warga Tak Tergiur Pinjol Ilegal Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN Haris Munandar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming pinjaman online (pinjol) ilegal. Lembaga ini sudah banyak menerima pengaduan warga yang menjadi korban.

"Pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) yang masuk ke kita itu adalah yang terbesar kedua dari seluruh laporan yang ditangani oleh BPKN. Dan hampir semua pinjol yang bermasalah itu adalah ilegal dan tidak terdaftar di OJK," ujar Haris Munandar, Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN seusai menandatangani kerjasama dengan Universitas Jember (Unej), Kamis (10/6).

Sebagai lembaga negara yang berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di Indonesia, BPKN akan bergerak ketika mendapat laporan pengaduan dari konsumen. Salah satunya dengan mengupayakan mediasi.

Namun upaya itu tidak bisa dilakukan oleh BPKN karena kasus-kasus pinjol ilegal itu tidak memiliki kedudukan yang jelas di Indonesia. "Kami akan melakukan upaya untuk memediasi, tetapi untuk kasus pinjol ini sulit. Karena pinjaman online ilegal ini kan berbasis aplikasi dan ternyata bukan berasal dari negara kita, sehingga kami tidak bisa melakukan bentuk-bentuk penyelesaian dalam hal perlindungan konsumen," tambah Haris.

Dari laporan yang masuk, jumlah warga yang menjadi korban pinjol ilegal ini terus bertambah. Apalagi, warga kerap dipaksa melunasi utang berikut bunganya yang sangat besar dan memberatkan.

Menurut Haris, hampir semua pinjaman online ilegal jelas-jelas merugikan konsumen. Namun tidak banyak masyarakat yang menyadari potensi kerugian yang akan timbul setelah mereka mengambil pinjaman.

"Karena itu kita berupaya membangun kesadaran masyarakat akan bahaya pinjaman online ilegal. Kita menggandeng Unej untuk melakukan literasi sehingga diharapkan bisa mencegah korban yang terus bertambah," tutur Haris.

Salah satu kasus korban pinjol yang mencolok adalah yang terjadi di Malang dan terungkap pada Mei 2021 lalu. Seorang guru TK tergiur untuk meminjam melalui pinjol sejumlah Rp 600 ribu. Uang itu semula akan digunakannya untuk membiayai kuliah S1-nya agar memenuhi persyaratan menjadi guru TK.

Namun, perempuan muda ini tak menyadari bahwa pinjaman tersebut disertai bunga 100 persen sehingga harus dibayar sejumlah Rp1,2 juta. Karena terdesak, guru TK tersebut terus menambah utangnya ke pinjol hingga angkanya mencapai Rp 40 juta.

Selama beberapa bulan, guru TK ini harus hidup di bawah ancaman debt collector karena ditagih dengan cara yang tak manusiawi. Sampai akhirnya kasus ini diketahui pihak sekolah dan guru itu dipecat tempatnya mengajar pada November 2020.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.

Baca Selengkapnya
Tips Hindari Kejahatan Digital Jelang Lebaran, OJK Malang Imbau Warga Ganti PIN Berkala dan Jangan Mudah Percaya Orang

Tips Hindari Kejahatan Digital Jelang Lebaran, OJK Malang Imbau Warga Ganti PIN Berkala dan Jangan Mudah Percaya Orang

Menjelang lebaran, penipuan marak terjadi. Waspadalah!

Baca Selengkapnya