Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap Rp 1 miliar buat Luthfi Hasan dari Dirut PT Indoguna Utama

Suap Rp 1 miliar buat Luthfi Hasan dari Dirut PT Indoguna Utama Luthfi Hasan Ishaaq salam metal. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Teka-teki siapa pemberi duit suap Rp 1 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, lewat orang dekatnya, Ahmad Fathanah, terjawab sudah. Dalam surat dakwaan Direktur Operasional PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur HRD dan Urusan Umum PT IU, H. Juard Effendi, komisi itu diberikan atas persetujuan dan sepengetahuan Direktur PT IU, Maria Elizabeth Liman.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochammad Rum, pada 28 Januari 2013 malam hari, di Restoran Angus Steak House Senayan City, Jakarta Selatan, Maria dan Arya bertemu Ahmad Fathanah. Dalam pertemuan itu, Ahmad meminta uang Rp 1 miliar kepada Maria dan Arya, dengan alasan untuk 'keperluan operasional' Luthfi.

"Ahmad mengatakan jika ada penambahan kuota impor daging, perusahaan di bawah Grup Indoguna akan diprioritaskan. Atas permintaan itu Maria dan Arya menyanggupi," kata Jaksa Mochammad Rum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (24/4).

Malam itu juga, Arya meminta Direktur Keuangan PT IU, Soraya Kusuma Effendi menyiapkan uang Rp 1 miliar. Soraya meminta kasir PT IU menyiapkan cek Bank Central Asia Kantor Cabang Pembantu Jatibening nomor 351806. Lantas, sekitar pukul 21.38 WIB, Maria memberitahu Ahmad uang yang diminta bisa diambil.

"Ahmad menjawab, 'Terima kasih ibu El (Elizabeth). Nanti akan saya sampaikan kabar gembira ini kepada ustad Luthfi'," ujar Jaksa Rum.

Pada 29 Januari 2013 sore, Ahmad Fathanah mendatangi kantor PT IU di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam bernomor polisi B 1739 WFN. Dibantu terdakwa Juard dan saksi Rudy Susanto, duit suap itu dimasukkan ke bagasi mobil Ahmad.

"Ahmad lalu menghubungi Luthfi dan mengatakan duit pemberian dari Maria sudah diterima. Luthfi menjawab, 'Iya, iya nanti. Saya lagi di atas panggung'," lanjut Jaksa Rum.

Selanjutnya, Ahmad pergi dan menuju Hotel Le Meridien. Dia lalu bertemu dengan Maharany Suciyono di dalam kamar hotel 1740. Beberapa saat kemudian, datang tim KPK dan menangkap Ahmad serta Maharany. Keesokan harinya tim KPK menangkap Luthfi di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman (MEL) sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim

Pantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim

Momen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya