Suap restitusi pajak, Tommy Hindratno dituntut 5 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap pengembalian pajak lebih bayar (restitusi) PT Bhakti Investama Tbk, Tommy Hindratno, dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dia juga didenda Rp 50 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
"Meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan putusan kepada Tommy Hindratno dengan pidana penjara selama 5 tahun, dipotong masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Jaksa Medi Iskandar dan Sigit Waseso, dan Ati Novianti saat membacakan berkas tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1).
Menurut jaksa Medi, Tommy melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal memberatkan, Tommy mengakui perbuatan tapi tidak mengaku bersalah, mencoreng nama Direktorat Jenderal Pajak. Hal meringankan mengakui perbuatan dan memberi keterangan terus terang.
Menurut jaksa Ati, pegawai non-aktif Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, itu bersalah menerima uang Rp 285 juta dari Komisaris Independen PT BI Tbk, Antonius Z. Tonbeng, melalui terpidana dan mantan pegawai pembukuan PT Agis Elektronik, James Gunaryo Budiraharjo. Uang itu sebagai imbalan membantu konsultasi pengembalian pajak lebih bayar PT Bhakti Investama Tbk., sebesar Rp 3,4 miliar.
"Padahal hal itu diketahui menyalahi aturan Kode Etik Direktorat Jenderal Pajak karena memberi tahu hasil pemeriksaan pajak kepada wajib pajak," kata jaksa Medi.
Menurut jaksa Sigit, Tommy sebagai pegawai pajak dan penyelenggara negara bersalah karena membocorkan data pemeriksaan pajak kepada wajib pajak, dan berusaha memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi.
Menurut jaksa Medi, Tommy mengenal James sejak 2009, saat berdinas di salah satu KPP di Jakaryta. Saat itu, dia mempunyai bawahan bernama Fery Syarifudin. Saat ini Fery bekerja di KPP Perusahaan Masuk Bursa di Gambir, Jakarta Pusat.
Sekitar akhir Januari 2012, James mengundang Tommy ke kantin Menara MNC di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu dibicarakan soal proses pengembalian pajak lebih bayar PT Bhakti Investama Tbk. Dalam pertemuan itu turut hadir Komisaris Independen PT BI Tbk., Antonius Z. Tonbeng. Saat itu, James melobi Tommy buat membantu pengurusan pengembalian pajak lebih bayar PT. BI Tbk.
"James menjanjikan kepada Tommy akan memberikan sesuatu dengan mengatakan "Nanti ada lah.' Dan Tommy menyanggupinya dengan mengatakan, 'Nanti saya lihat dulu'," kata jaksa Sigit.
Setelah pertemuan itu, Tommy kembali ke Sidoarjo dan menghubungi mantan bawahannya, Fery, lewat telepon. Dia minta Fery mencari tahu siapa anggota tim yang memeriksa laporan pajak PT BI Tbk. Fery kemudian menghubungi Tommy kembali dan memberi tahu nama-nama anggota tim pemeriksa pajak PT BI Tbk., yakni Penyelia Agus Totong, Ketua Tim Pemeriksa Hani Masrokhim, dan anggota pemeriksa Heru Munandar.
Beberapa waktu kemudian, Tommy datang ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa di Gambir, Jakarta Pusat. Dia menemui mantan rekan sejawatnya, Fery, dan penyelia pemeriksa pajak Agus Totong dan anggota tim pemeriksa Heru Munandar buat menanyakan data-data laporan hasil pemeriksaan pajak PT Bhakti Investama Tbk. Dalam pertemuan itu, Tommy meminta laporan pajak PT BI Tbk., tidak banyak dikoreksi. Agus Totong tidak bisa mengabulkan permintaan Tommy. Tetapi, Tommy berhasil mendapatkan data itu dari Fery saat melihat laporan pemeriksaan di meja kerja Hani Masrohim. Dia lalu melaporkan hasil pemeriksaan pajak kepada James lewat telepon dan ditindaklanjuti oleh Anton Tonbeng. Agus Totong dan Heru Munandar kini telah dimutasi.
Setelah data laporan pemeriksaan pajak lebih bayar PT BI Tbk., didapatkan, James langsung memberitahukan kepada Anton Tonbeng.
Anton kemudian menghubungi Direktur Keuangan PT BI Tbk, Wandi Wirariyadi, akan ada uang masuk ke dalam rekening perusahaan sebesar Rp 3,4 miliar sebagai pengembalian restitusi pajak PT BI Tbk. Anton berpesan kepada Wandi agar dari uang itu, disisihkan Rp 340 juta, tapi dicatat sebagai biaya ekspose saham PT BI Tbk.
Pada 5 Juni 2012, Anton Tonbeng menghubungi James mengatakan uang restitusi pajak Rp 3,4 miliar sudah masuk ke rekening PT BI Tbk. Dia akan mengeluarkan sepuluh persen dari jumlah uang itu, yakni Rp 340 juta, buat diberikan kepada James dan Tommy.
Jaksa Sigit mengatakan, James lalu menghubungi Tommy buat memberikan uang itu. Dua hari kemudian, Tommy pergi ke Jakarta naik pesawat dari Surabaya bersama ayahnya, Hendi Anuranto.
Jaksa Medi mengatakan, sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, James meminta Tommy bertemu di Rumah Sakit St. Carolus, Salemba, Jakarta Pusat. Tetapi, di tengah perjalanan Tommy minta pindah tempat pertemuan di Hotel Harris. James menolak karena beralasan di Hotel Harris terdapat kamera pengawas. Akhirnya disepakati pertemuan dilakukan di rumah makan masakan Sederhana di Jalan KH. Abdullah Syafi'i, Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan.
Saat itulah, tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Tommy dan James Gunaryo.
Pada penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 285 juta terbungkus tas karton bertuliskan Lenor berwarna hitam dari James. Fulus itu diduga sebagai suap terkait pengurusan pajak di PT Bhakti Investama Tbk., senilai Rp 3,4 miliar. Dari pajak yang telah dikembalikan itu, James menarik uang Rp 340 juta kemudian mengambil Rp 60 juta sebagai upah kemudian dipakai membayar suap kepada Tommy sebesar Rp 285 juta.
Tommy Hindratno kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo Selatan, dan pemecatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil tengah diproses.
KPK sempat menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy. Selain itu KPK juga menggeledah kantor PT Bhakti Investama Tbk., di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Masih Bungkam, Asal-Usul Senjata Senilai Rp3 Miliar Masih Misteri
Belasan senjata api yang disita penyidik dari Dito Mahendra mencapai Rp3 miliar.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal
Sebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca SelengkapnyaSosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaMentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaPejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnya