Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap perkara MA, KPK kembali periksa terdakwa Hutomo

Suap perkara MA, KPK kembali periksa terdakwa Hutomo gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Hutomo Wijaya Ongowarsito, terdakwa kasus penipuan yang kini tengah mengajukan kasasi, dijadwalkan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan jadwal yang diterima, Hutomo diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa, (27/8).

Ia akan diperiksa sebagai saksi, dalam kasus perkara suap pengurusan kasus penipuan di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, pada Kamis (25/7), tim penyidik KPK menangkap dua pihak diduga terlibat perkara suap pengurusan kasus penipuan di MA. Salah satu yang ditangkap adalah Mario Carmelio Bernardo (MCB), yang juga keponakan dan bekerja sebagai pengacara di kantor firma hukum Hotma Sitompul and Associates.

Awalnya, tim penyidik KPK menguntit Djodi Supratman (DS), seorang pegawai diklat MA yang juga mantan satpam di lembaga itu, saat bertandang ke kantor pengacara Hotma Sitompul pada pukul 11.30 WIB. Lantas saat keluar, dia menenteng tas warna coklat. Diduga saat itu terjadi penyerahan uang oleh MCB kepada DS. Dia lantas dibuntuti oleh tim KPK.

Tidak lama kemudian, pada pukul 12.15 WIB, penyidik KPK menangkap DS saat sedang menumpang ojek sepeda motor di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Saat itu, DS membawa tas coklat berisi uang tunai sebesar Rp 78 juta.

Tidak lama berselang, pada pukul 13.20 WIB, tim penyidik KPK menangkap MCB di kantor firma hukum Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat.

Lantas, usai penangkapan, tim penyidik KPK langsung menuju rumah DS dan melakukan penggeledahan. Hasilnya mereka berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Malam harinya, giliran kantor Hotma Sitompul yang digeledah KPK. Total duit diduga suap disita adalah Rp 128 juta.

Sehari setelah penangkapan, yakni pada 26 Juli, penyidik KPK menetapkan MCB yang merupakan pengacara sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

MCB diduga memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung.

Sementara DS yang merupakan pegawai di MA disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

"KPK sudah menetapkan untuk meningkatkan status 2 orang yang ditangkap KPK kemarin ketahapan selanjutnya. Pemeriksaan intensif akan terus dilakukan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (26/7).

Kasus penipuan dilakukan oleh Hutomo Wijaya sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Yang mengajukan permohonan kasasi adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 9 April lalu.

Ada tiga hakim yang menangani kasasi perkara penipuan Hutomo Wijaya. Mereka adalah Prof. DR. T. Gayus Lumbuun, SH.MH, H., DR. Andi Abu Ayyub Saleh, SH., MH., dan H. M. Zaharuddin Utama, SH., MM. Bertindak selaku Panitera Pengganti dalam perkara itu adalah M. Ikhsan Fathoni, SH. MH.

MCB ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang cabang KPK, sementara DS dibui di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Laporan: Cornelia Halim

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya

Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya

Setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya