Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap mantan kepala Bappebti, eks bos PT BBJ dituntut 5 tahun penjara

Suap mantan kepala Bappebti, eks bos PT BBJ dituntut 5 tahun penjara Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Bekas Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) dan Komisaris Utama PT Indokliring Internasional, Sherman Rana Krishna dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sherman dianggap telah terbukti dan meyakinkan telah menyuap bekas Kepala Badan Pengawa Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp 7 miliar untuk memuluskan proses perizinan usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.

"Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sherman Rana Krishna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK, Haerudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7).

Menurut JPU KPK, duit suap bermula dari upaya PT BBJ ingin memiliki lembaga kliring berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional yang izin usahanya diurus oleh Bappebti. Pada pertengahan 2012, Syahrul meminta bagian saham sebanyak 10 persen atau senilai Rp 10 miliar dari modal awal lembaga kliring berjangka yang akan didirikan sebesar Rp 100 miliar.

Permintaan Syahrul pun disampaikan Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir kepada Bihar Sakti Wibowo yang kemudian diteruskan informasinya kepada Sherman Rana Krishnayang kemudian dibahas dalam rapat dewan komisaris dengan direksi PT BBJ. Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan, pemberian uang pun disepakati dengan nilai Rp 7 miliar.

Sebelum memutuskan tuntutan, JPU KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasam korupsi. Kemudian terdakwa merupakan inisiator atau yang menyarankan Hasan Wijaya untuk menemui Syahrul Raja Sempurnajaya.

Selain itu, terdakwa juga merupakan inisator untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar tersebut ke brankas PT Indokliring Internasional guna menutupi seolah-olah uang tersebut tidak keluar dari PT Indokliring Internasional sehinggga tidak ada pemberian uang terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya.

"Tidak ada hal yang meringankan untuk diri terdakwa Sherman Rana," imbuhnya.

Sherman Rana Krishna disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Akibat Ada Peristiwa Penembakan di Puncak Jaya Papua, Masyarakat Rela Antre Beli BBM Meskipun Mahal Rp100/Liter

Akibat Ada Peristiwa Penembakan di Puncak Jaya Papua, Masyarakat Rela Antre Beli BBM Meskipun Mahal Rp100/Liter

Warga Puncak Jaya mengalami kelangkaan BBM karena adanya penembakan oleh KKB dan jalanan yang terputus akibat longsor.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya