Suap hakim, mantan Sekda Kota Bandung divonis 8 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa Edi Siswadi divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Mantan Sekda Kota Bandung ini juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta, jika tidak diganti subsider dengan kurungan tiga bulan penjara.
Pria berkaca mata ini dinilai terbukti bersalah melakukan suap terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial yang tengah disidangkan di PN Tipikor Bandung pada 2012 lalu.
"Mengadili dan menyatakan Haji Edi Siswadi telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan beserta denda Rp 500 juta jika tidak subsider 3 bulan penjara," kata Majelis Hakim Nurhakim dalam amar putusannya di PN Tipikor Bandung, Kamis (24/4).
Hakim menyebut jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer kesatu.
Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.
Hakim juga menyatakan terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga primer.
Dengan ketentuan itu hakim menyimpulkan Edi telah bertindak salah. Adapun unsur yang memberatkan bahwa terdakwa merupakan PNS dengan jabatan sebagai Sekda tapi telah mencederai lembaga peradilan.
Dalam kapasitasnya sebagai PNS, terdakwa juga tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Untuk yang meringankan, terdakwa dinilai berterus terang dan menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan, juga tidak pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara. Atas vonis yang dijatuhkan hakim, pria yang sempat menjadi kandidat dalam Pilwalkot Bandung 2013 itu menyatakan pikir-pikir untuk banding. Pun begitu dengan Jaksa dari KPK yang menyatakan hal sama.
Usai sidang Edi tampak tegar. Ia berusaha menebar senyum khas ke JPU dan ke sejumlah wartawan yang mengabadikan momen tersebut. Tampak keluarga dan kerabat menangis mendengar putusan tersebut.
Untuk diketahui, Dada bersama Edi disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung.
Suap diberikan lewat tersangka Toto Hutagalung dan Herry Nurhayat. Alasannya, agar putusan pengadilan tak menyertakan Dada, Edi, serta Herry Nurhayat.
Adapun empat lainnya, Setyabudi dijatuhi hukuman penjara 12 tahun, Herry 5 tahun, Toto 7 tahun dan Asep 3,5 tahun. Sedangkan Dada akan menghadapi vonis 28 April mendatang.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan
Hasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaHujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10
BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.
Baca SelengkapnyaKampanye Perdana di Sabang dan Merauke, Ganjar-Mahfud Ingin Ciptakan Keadilan Sosial
Kampanye Perdana di Sabang dan Merauke, Ganjar-Mahfud Ingin Ciptakan Keadilan Sosial
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaAHY Singgung Pemerintah Soal Jaring Pengaman Sosial: Itu Hanya Solusi Jangka Pendek
AHY tidak menginginkan masyarakat tergantung pada bantuan jangka pendek.
Baca Selengkapnya