Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap ABPD Muba, Pahri Azhari dan istri divonis 3 tahun dan 18 bulan

Suap ABPD Muba, Pahri Azhari dan istri divonis 3 tahun dan 18 bulan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istri. ©2016 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bupati non aktif Musi Banyuasin, Pahri Azhari. Dia terbukti menyuap terkait pengesahan RAPBD Muba tahun 2015 dan LKPJ 2014.

Sementara sang istri, Lucianty, divonis 18 bulan penjara. Pahri juga diganjar denda denda Rp 100 juta.

ketua Majelis Hakim Saiman menilai, pasangan suami istri itu terbukti menyuap. Perbuatan mereka memenuhi unsur pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Kedua terdakwa telah meminta kepada dinas-dinas untuk mengumpulkan uang guna menyuap pihak legislatif untuk mengesahkan RAPBD Muba tahun 2015," kata Saiman, saat membacakan amar putusan, Selasa (3/5).

Vonis dijatuhkan mejelis hakim lebih ringan satu tahun. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Pahri Azhari dengan empat tahun penjara, dan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan. Sedangkan Lucianty dituntut hukuman dua tahun penjara, dan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan.

Menanggapi vonis hakim, Pahri dan Lucianty melalui kuasa hukumnya, Rudi Alfonso, merasa tidak puas. Meski demikian, dia tetap menerima putusan terhadap kedua kliennya.

"Untuk mengajukan banding akan kami serahkan kepada klien, karena kami hanya melakukan pembelaan sampai peradilan tingkat pertama," kata Rudi.

JPU KPK, Irene Putri, menyatakan masih menimbang-nimbang soal vonis itu.

"Kami pikir-pikir dahulu mengenai vonis yang dijatuhkan oleh hakim," kata Irene.

Pahri Azhari dan Lucianty diseret ke pengadilan berawal dari operasi tangkap tangan KPK, terhadap Bambang Hariyanto (anggota DPRD Muba Fraksi PDIP), Adam Munandar (anggota DPRD Muba Fraksi Gerinda), Syamsudin Fei (Kepala DPPKAD Muba), dan Faisal (Kepala Bappeda Muba), pada Jumat, 19 Juni 2015, lalu.

Dalam operasi itu berhasil disita uang sogok Rp 2,56 miliar. Duit itu buat menyuap pihak legislatif guna memuluskan pengesahan RAPBD Muba tahun 2015, diserahkan oleh Syamsudin Fei dan Faisal kepada Bambang Hariyanto dan Adam Munandar, di rumah Bambang Hariyanto, di Jalan Alang-alang Lebar, Palembang.

Uang itu merupakan pemberian tahap ketiga dari pihak eksekutif. Pada tahap pertama fulus diberikan sebesar Rp 2,65 miliar, dan kedua sebesar Rp 200 juta, diserahkan oleh pihak eksekutif kepada legislatif pada Februari 2015.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pernikahan Semakin Dekat, Momen Putri Isnari saat Proses Pengusapan Daun Pacci ke Telapak Tangannya

Pernikahan Semakin Dekat, Momen Putri Isnari saat Proses Pengusapan Daun Pacci ke Telapak Tangannya

Rencananya, akad nikah Putri Isnari dan Abdul Azis akan segera dilangsungkan pada hari Sabtu, 20 April 2024.

Baca Selengkapnya
Ummi Pipik Diinfus Terbaring di Rumah Sakit, Pasangan Pengantin Baru Bikin Salfok

Ummi Pipik Diinfus Terbaring di Rumah Sakit, Pasangan Pengantin Baru Bikin Salfok

Adiba Khanza datang menjenguk sang ibunda, Ummi Pipik. Adiba datang bersama sang suami Egy Maulana Vikri.

Baca Selengkapnya
Alasan Umi Pipik Larang Adiba Khanza dan Menantu Tinggal Serumah Dengannya, Bukan Mengusir

Alasan Umi Pipik Larang Adiba Khanza dan Menantu Tinggal Serumah Dengannya, Bukan Mengusir

Umi Pipik menyarankan Adiba Khanza dan Egy Maulana untuk tidak tinggal bersama dengannya setelah pernikahan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pasangan Suami Istri Ini Naik Sepeda dari Cimahi ke Makkah, Akasinya Curi Perhatian

Pasangan Suami Istri Ini Naik Sepeda dari Cimahi ke Makkah, Akasinya Curi Perhatian

Momen pasangan suami istri bagikan perjalanan gowes ke Makkah ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri

Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri

Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Pria Tua Tukar Dagangan Sama Beras Sedapatnya, Demi Sang Ibu Usia 103 Tahun Bisa Makan

Kisah Pilu Pria Tua Tukar Dagangan Sama Beras Sedapatnya, Demi Sang Ibu Usia 103 Tahun Bisa Makan

Sejak istrinya meninggal, Abah Ucup merawat sang ibu yang sudah berusia 103 tahun seorang diri.

Baca Selengkapnya
Tiga Perempuan Kakak Adik Paras Cantiknya Dipuji, Sang Ayah Wakil Rakyat Eks Pejabat di DKI

Tiga Perempuan Kakak Adik Paras Cantiknya Dipuji, Sang Ayah Wakil Rakyat Eks Pejabat di DKI

Begini potret harmonis keluarga eks pejabat tinggi DKI. Tiga putrinya bikin salah fokus.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Aksi Sadis Yosep Habisi Istri dan Anak Terbongkar Dalam Persidangan

Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Aksi Sadis Yosep Habisi Istri dan Anak Terbongkar Dalam Persidangan

Yosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.

Baca Selengkapnya
Bak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun

Bak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun

Raihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.

Baca Selengkapnya