Staf SBY: Soal kantor OPM, Inggris sangat hormati Indonesia
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia enggan larut dalam polemik didirikannya kantor perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Oxford, Inggris. Pemerintah menyatakan bahwa Inggris tetap mendukung Papua bagian dari Indonesia.
Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah Velix Wanggai mengatakan, berdirinya kantor perwakilan OPM di Oxford bukan menjadi sikap resmi dari pemerintah Inggris dalam mendukung Papua merdeka. Menurutnya, hal itu terjadi karena dinamika politik dalam negeri Inggris.
"Pemerintahan Inggris mengakui kedaulatan dari pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal-hal yang seperti itu, saya pikir dinamika politik lokal di sana. Tapi yang jelas, kita mengikuti policy (kebijakan) dari pemerintah di sana," jelas Velix di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5).
Selain mendukung penuh Papua adalah bagian dari NKRI, kata dia, pemerintahan Inggris juga mendukung adanya otonomi khusus bagi rakyat Papua. Oleh sebab itu, dia enggan menanggapi secara serius perihal kantor OPM yang ada di Oxford.
"Yang jelas, pemerintah Inggris secara nasional mengakui Papua masuk dalam pemerintah NKRI. Itu yang pertama. Dan kedua, mereka mendukung pelaksanaan otonomi khusus bagi Papua," imbuhnya.
Dia juga percaya dengan penjelasan pihak Inggris yang menyatakan bahwa kantor OPM dibentuk bukan secara formal dan tidak mewakili pemerintah Inggris. Sebab, menurut dia, Inggris sangat menghormati Indonesia.
"Saya pikir demikian, karena bukan merupakan kebijakan formal kebijakan official dari Inggris. Inggriskan menghormati NKRI. Hal-hal yang demikian kan dinamika politik lokal di sana, yang penting kita harus ikuti, basic policy pemerintah Inggris terhadap Indonesia," tuturnya.
Terkait dengan desakan parlemen Indonesia yang ingin pemerintah Inggris menutup paksa kantor OPM, Velix menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Luar Negeri untuk membahasa hubungan diplomatik dengan Inggris.
"Saya pikirkan itu, kan pandangan politik DPR, dan itukan nanti ada kebijakan dari Kemenlu untuk melihat itu. Tapi yang jelas, posisi kita adalah mendengar dari pemerintah Inggris mengakui dalam NKRI. Saya pikir itu tidak usah dipermasalahkan lagi," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok Guru Somalaing Pardede, Panglima Perang Sisingamangaraja XII yang Terkuat
Pria panglima perang ini dianggap penjajah Belanda sangat berbahaya dan kuat dibandingkan dengan pemimpinnya sendiri.
Baca SelengkapnyaAlasan Jokowi Tunjuk AHY Jadi Menteri ATR/BPN: Saya Tidak Ragu Memberikan Tempat
AHY juga mengemban pendidikan di luar salah satunya Harvard University.
Baca SelengkapnyaInggris dan Jepang Alami Resesi, Jokowi Ingatkan Pemerintahan Baru Hati-Hati Mengelola Indonesia
Indonesia masih terus bertahan agar tidak masuk dalam kondisi resesi seperti yang dialami oleh negara maju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Libur Akhir Tahun, 291 Ribu Lebih WNI Tinggalkan Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.
Baca SelengkapnyaSejarah Indonesische Persbureau, Kantor Berita Indonesia Pertama yang Didirikan Bumiputera
Selain penyalur informasi terkini, kantor ini juga menjadi sarana penghubung antara pers Belanda dan pers yang ada di Hindia Belanda.
Baca SelengkapnyaSosok Pensiunan Jenderal Polisi Bergelar Profesor Berkali-kali Dipercaya Jokowi, Terbaru Dipilih untuk Duduki Posisi Penting
Pada tahun 2016 lalu, Jokowi memilih Tito sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang memasuki masa pensiun.
Baca SelengkapnyaJokowi Sayangkan Perguruan Tinggi di Indonesia Tak Masuk Top 100 Dunia
Jokowi ingin SDM Indonesia tak hanya menguasai ilmu pengetahuan.
Baca SelengkapnyaOPM Berkali-kali Serang Pos TNI di Kampung Paro, Akhirnya Berhasil Dilumpuhkan
Penyerangan OPM tersebut dilancarkan seiring dengan niat OPM mengganggu keamanan wilayah Papua.
Baca SelengkapnyaTNI Kembali Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Begini Respons Komnas HAM
Penggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Baca Selengkapnya