Spesialis pencuri lampu billboard di Pekanbaru digebuki warga
Merdeka.com - Aksi pencurian Olo Pakpahan (18), warga asal Medan, yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen, harus terhenti ketika warga menangkap dan menghajarnya hingga babak belur. Saat itu, posisi Olo sedang memanjat tiang untuk mengambil lampu Billboard milik PT Cahaya Advertising, di Jalan Sudirman Pekanbaru, pada Rabu dini hari.
Nahas bagi Olo, perbuatan yang dilakukannya diketahui oleh Amin (25) salah seorang karyawan 3D Advertising, yang saat itu tengah melakukan ronda keliling kota Pekanbaru. Perusahaan tempat Amin bekerja mengaku telah kehilangan 12 lampu.
"Waktu saya keliling, saya kaget, kok ada lampu goyang-goyang, padahal tidak ada hujan," kata Amin.
Amin yang merasa curiga, lantas berhenti dan langsung melihat ke atas. Betapa kagetnya dia karena ternyata di dekat lampu Billboard ada seseorang yang berusaha membuka paksa lampu Billboard dengan peralatan kunci seadanya yang dipegang pelaku.
"Langsung saja saya teriak maling," tambahnya
Suara Amin berteriak didengar warga sekitar yang berada dilokasi kejadian. Beberapa warga yang sudah kesal, lantas menyuruh pelaku untuk turun. Sampai di bawah, Olo akhirnya menjadi bulan-bulanan massa. Warga kemudian, melaporkan kejadian itu ke Polsek.
Kepada merdeka.com, Olo mengaku sudah sering mencuri lampu Billboard di berbagai di Pekanbaru. Lampu Billboard hasil curian itu dia jual Rp 30 Ribu.
"Berat lampu itu kurang lebih 5 Kg, saya jual sama pembecak yang biasa membawa barang-barang pengepul besi tua," kata Olo sambil menahan sakit babak belur dihajar warga.
Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, Olo baru tiga bulan tinggal di kota Pekanbaru dan tidak jelas di mana. Saat melancarkan aksinya, Olo dibantu temannya berinisial Dw (DPO), yang juga seorang pengamen.
Saat dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Bukitraya, AKP Dedi Suryadi, mengaku memang menerima laporan pencurian 3 unit lampu Billboard di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
"Kita masih melakukan pengembangan dan masih mencari pelaku yang lain. Kemungkinan mereka berkelompok. Karena sudah ada kejahatan serupa yang tengah terjadi saat ini," kata Dedi.
Atas perbuatannya, Olo diancam dengan Pasal 363 atau 170 Jo 406 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan/pengrusakan terhadap barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaPelanggan datang dalam kondisi sempoyongan usai menenggak minuman beralkohol jadi pemandangan biasa bagi penjualnya
Baca SelengkapnyaDi selatan Provinsi Yunnan, Tiongkok terdapat sebuah penemuan yang menarik telah menggemparkan para ilmuwan saat ular baru muncul di atas pohon setinggi 2 kaki.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaDikritik oleh masyarakat tentang lampu rotator yang terlalu silau, Kapolri perintahkan mobil polisi untuk memasang skotlet agar tidak mengganggu pengendara.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca Selengkapnya