Sopir Vanessa Mengaku Keberatan Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara
Merdeka.com - Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya mengaku keberatan atas tuntutan pidana 7 tahun penjara yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Keberatan ini pun disampaikannya melalui pengacara atau kuasa hukumnya.
Ditemui seusai sidang, Kuasa Hukum Joddy, Siswoyo mengatakan, pihaknya mengaku keberatan atas tuntutan jaksa yang dianggap terlalu tinggi. Meski, ia mengakui jika dalam perkara ini Joddy dianggap jaksa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaaan pertama.
"Dalam dakwaan mereka (jaksa) memasang pasal 311 (UU LLAJ). Itu artinya ada kesengajaan. Artinya mereka mengakui jika pasal 311 itu tidak terbukti," ujarnya, Kamis (17/3).
Ia menambahkan, dalam perkara ini jaksa mengakui jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana 310 ayat 4. Namun, hal ini justru cukup memberatkannya lantaran ancaman pidananya masih terlalu tinggi.
"Dari jaksa berpendapat bahwa ini masuk pada pasal 310 ayat 4. Ini yang kami keberatan karena ancaman atau hukumannya atau tuntutannya terlalu tinggi," tegasnya.
Ia menyebut, bakal mengulas hal-hal yang dapat meringankan terdakwa dalam pledoi atau pembelaan pada pekan depan. Ia pun berharap hal tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
"Kami akan ulas dalam pledoi mendatang. Ada beberapa hal yang perlu kami ungkap, yang meringankan. Mudah-mudahan dapat menjadi pertimbangan yang baik bagi majelis untuk memberi putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa ini," ungkapnya.
Diketahui, Joddy dituntut pidana selama 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Jombang. Ia dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut,” kata Jaksa Adi Prasetyo.
Perkara ini bermula dari artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang. Ia didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSopir Truk Tambang di Bawah Umur Bikin Geram Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu geram mendengar adanya truk tambang dikemudikan anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSosok Serda Fajar Persada, Anggota TNI Ganteng & Pintar Mengaji Bikin Hati Bergetar
Bukan hanya kegantengannya, tentara satu ini berhasil membius netizen dengan kepiawaiannya dalam mengaji. Suaranya pun mampu buat hati bergetar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenazah Danramil Aradide yang Gugur Ditembak OPM, Segera Dievakuasi ke Nabire
Letda Otovians gugur karena diserang dan ditembak oleh OPM
Baca SelengkapnyaMomen Panglima TNI & Kapolri Bertemu Eks Panglima, Postur Tubuh Sang Jenderal Senior Jadi Sorotan
Berikut momen Panglima TNI dan Kapolri saat bertemu dengan eks Panglima ABRI.
Baca SelengkapnyaTertunda Karena Banjir, 17 TPS di Jakut Bakal Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan 24 Februari
“Pemungutan suara Lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS,” kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina
Baca SelengkapnyaKetua TPN 03 Arsjad Rasjid Punya Keyakinan Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran
Ganjar yakin wilayah Jawa Tengah tetap menjadi kandang banteng.
Baca SelengkapnyaPuan di Kampanye Ganjar-Mahfud: Saya Dipanggil Solid karena Putrinya Emak Banteng
Puan dalam orasinya menyatakan, jika nantinya pasangan Ganjar-Mahfud menang, maka ada tiga hal yang akan dimintanya.
Baca SelengkapnyaGugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca Selengkapnya