Sopir mengantuk, truk tangki tabrak pick up dan tewaskan 3 pelajar
Merdeka.com - Sebuah truk tangki terlibat tabrakan dengan L300 Pick up di jalan umum kilometer 28 desa Pauh kecamatan Bonai Darussalam kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, pada Jumat (7/8). Akibatnya, 3 orang pelajar tewas di lokasi kejadian yang menumpang pick up tersebut, dan 6 pelajar lainnya mengalami luka-luka.
Selain kesembilan korban, kecelakaan ini juga membuat salah seorang pelajar lainnya ikut terluka akibat diseruduk truk tersebut.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com mengatakan dari informasi sementara, kejadian ini disebabkan karena supir truk tangki tersebut mengantuk lalu lepas kendali.
"Ada tiga korban yang meninggal dunia akibat kejadian ini, mereka berstatus pelajar, sementara korban lainnya luka-luka. Selain itu, sebuah warung juga ikut ditabrak, serta warga yang melintas juga ikut menjadi korban," ujar Guntur.
Ketiga pelajar yang meninggal dunia tersebut antara lain :
1. Joel Panjaitan (13 tahun) warga desa Pauh kecamatan Bonai Darussalam.
2. M Yuda Asmara (13 Tahun) warga desa Pauh kecamatan Bonai Darussalam.
3. Muhammad Muntela (10) warga desa Pauh kecamatan Bonai Darussalam.
Sedangkan pelajar yang mengalami luka berat yakni,
1. Julinda Marpaung (12 tahun)
2. Rosa Situmorang (12 tahun)
3. Daniel Siregar (13 tahun)
4. Herlinawati Simanjuntak (14 tahun)
5. Kusnadi (14 tahun)
6. Wawan Kurniawan (13 tahun)
7. Aris (18 tahun)
"Selain menabrak mobil pick up, sopir truk tangki yang diduga mengantuk itu juga menabrak pejalan kaki dan sepeda motor yang sedang parkir," pungkas Guntur.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaTruk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca SelengkapnyaDi penghujung momen, ada sikap sang penumpang yang tak terduga.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Baca SelengkapnyaBukan untuk ditilang sopir ini mendapat peringatan. Di balik peristiwa itu, terdapat sebuah fakta yang berhasil diungkap dan menyentuh hati.
Baca SelengkapnyaSopir truk diketahui berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM
Baca SelengkapnyaKejadian itu juga menyebabkan 2 orang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Baca Selengkapnya