Sopir mengantuk, truk Pertamina terguling di Tol Kelapa Gading
Merdeka.com - Sebuah truk tangki Pertamina dengan nomor polisi B 9754 FB menabrak pembatas jalan di KM 12 Tol Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (17/9) dini hari. Peristiwa kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.
Petugas TMC Polda Metro Jaya, Briptu Imam mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kasus kecelakaan ini sudah tangani oleh pihak kepolisian.
"Iya benar kejadian sekitar pukul 04.00 WIB. Itu kecelakaan tunggal dan tidak ada korban jiwa," ujar Imam ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (17/9).
Imam menjelaskan, tidak ada tumpahan bensin akibat tergulingnya truk tangki tersebut."Nabraknya sampai terguling, tapi belum ada tumpahan bensin akibat kecelakaan tersebut," tandasnya.
Dugaan sementara, penyebab kecelakaan ini karan sopir truk mengantuk. Sedangkan kondisi truk mengalami kerusakan di bagian depan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaSopir truk di peristiwa kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim mengaku siap ganti rugi.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaPelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaTruk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaPemuda 18 tahun ini dengan lantang mengaku siap mengganti semua kerusakan mobil dalam kecelakaan tersebut
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca Selengkapnya