Sopir kurang konsentrasi, Avanza seruduk Ayla dan pohon
Merdeka.com - Diduga sopir kurang konsentrasi, sebuah mobil Avanza berwarna hitam bernomor polisi B 78 XX terbalik di depan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta, Jalan Kramat Raya. Akibat kecelakaan tersebut, sebuah mobil Ayla ringsek bagian belakangnya.
"Kejadian sekitar pukul 15.00 WIB diduga sopir kurang konsentrasi saat berbelok sehingga menabrak mobil hingga terbalik dan senggol mobil yang sedang parkir. Mobil itu juga nabrak pohon," kata Kanit Lantas Polsek Senen AKP Daud Iskandar saat meninjau lokasi kejadian, Senin (30/11).
Dalam peristiwa terebut, kata Daud, sopir Avanza luka-luka namun tidak serius. "Tidak ada korban jiwa, cuma sopir Avanza luka dan sudah kita amankan," pungkasnya.
Pantauan merdeka.com, terjadi kemacetan hingga 1 Km di Jalan Kramat Raya akibat kecelakaan tersebut. Hal ini diakibatkan karena para pengguna jalan berhenti untuk mendokumentasikan peristiwa tersebut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
akibat kecelakaan tersebut mobil yang dikemudikan terbalik dan mengalami kerusakan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil terguling di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) arah Bandung di KM 57, Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.
Baca SelengkapnyaPenindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca Selengkapnya