Sopir bus maut Pasuruan jadi tersangka
Merdeka.com - Pasca tergulingnya bus pariwisata di Jalan Raya Ngembal, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (6/5) siang tadi, Ditlantas Polda Jawa Timur ikut menurunkan tim teknis penelitian laka lantas terpadu ke tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar tujuh jam pasca kecelakaan bus yang menewaskan tujuh penumpang itu, polisi menetapkan Slamet Sutrisno (58), sopir bus bernopol B 7076 PV itu sebagai tersangka.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jawa Timur, AKBP Ade Safri menyatakan, untuk mencari penyebab pasti kecelakaan ini, pihaknya sudah menurunkan tim ke TKP.
"Untuk pasal yang disangkakan terhadap pengemudi bus pariwisata Gajah Mas ini, kita masih menunggu hasil penelitian yang sedang dilakukan malam ini di TKP," kata dia, Minggu (6/5) malam.
"Jika dalam penyelidikan nanti, tim menemukan unsur kesengajaan sehingga terjadilah kecelakaan, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Namun, jika nantinya, kami tidak menemukan unsur tersebut, dalam kecelakaan ini hanya karena unsur kelalaian si pengemudi, maka terhadap yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 310," terang Ade Safri.
Menurut Ade Safri, saat ini dirinya masih mempelajari informasi yang diterima tim teknis penelitian laka lantas terpadu yang dikirimnya ke TKP. Info itu menyatakan, sebelum terjadi laka maut, bus tersebut mengalami tiga kali gangguan mesin.
"Jika sopir sudah tahu tentang ini dan tetap nekat menjalankan busnya, itu masuk kategori sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang dapat membahayakan jiwa dan harta benda penumpang. Inilah yang sedang didalami kami dalami," pungkas perwira dengan dua melati di pundak itu.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian itu juga menyebabkan 2 orang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaDengan suara bergetar Heri, sopir bus Primajasa yang selamat dari kecelakaan menghubungi keluarganya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menhub Budi juga meminta para pemudik yang hendak berwisata agar tidak menggunakan bus pariwisata yang tidak layak.
Baca SelengkapnyaPengakuan Sopir Bus Primajasa, Detik-Detik Kecelakaan Tragis di KM 58 Japek yang Tewaskan 12 Orang
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaBus itu terguling keluar dari jalan tol setelah menghindari truk di depannya yang mengalami pecah ban.
Baca SelengkapnyaSebelumnya sejumlah perjalanan kereta api mengalamai keterlambatan dan pengalihan akibat banjir tersebut.
Baca Selengkapnya