Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir bus Karunia Bakti divonis 3 tahun penjara

Sopir bus Karunia Bakti divonis 3 tahun penjara kecelakaan Karunia Bakti. Merdeka.com/Abi Sumandoyo

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat memvonis Lukman Iskandar (43) tiga tahun penjara. Lukman adalah supir bus Karunia Bakti yang kecelakaan di Cisarua, Puncak pada 10 Februari 2012.

"Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Senin (10/9) kemarin. Terdakwa divonis tiga tahun," kata Cecep Hasanudin, selaku pengacara Lukman dari Posbakum Pengadilan Negeri Cibinong, seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/9).

Cecep menyebutkan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa lima tahun penjara. Terdakwa Lukman dijerat dengan pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Peraturan lalu lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Cecep dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin CH Retno membacakan hal-hal yang meringankan karena kecelakaan tidak sepenuhnya disebabkan oleh terdakwa.

"Majelis hakim menyebutkan, kecelakaan tidak sepenuhnya disebabkan supir. Perusahaan auto bus juga ikut bertanggung jawab begitu juga dinas terkait," kata Cecep.

Lebih lanjut Cecep menjelaskan, perusahaan bus bertanggungjawab untuk menyediakan bus yang laik jalan. Karena dari hasil pemeriksaan, kondisi bus tidak laik jalan. Selain itu KIR bus sudah dua tahun tidak diperpanjang.

Tidak hanya itu, kondisi kampas rem bus juga sudah hampir habis sehingga menyebabkan rem tidak pakam.

"Dalam kejadian ini juga Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan turut bertanggung jawab sebagai pihak yang bertugas mengawasi angkutan umum," kata Cecep.

Selain dua hal tersebut, sejumlah poin yang meringankan terdakwa adalah, adanya surat pernyataan dari keluarga korban yang tidak menuntut terdakwa atas musibah kecelakaan tragis yang menewaskan 14 orang pada 10 Februari lalu di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Tidak hanya itu, keterangan saksi ahli dari pihak DLLAJ yang menjelaskan kewenangan dan kewajiban supir bus adalah untuk beristirahat setelah menempuh perjalanan jauh.

"Keterangan dari DLLAJ juga ikut meringankan terdakwa karena pada kejadian, terdakwa mencoba berupaya menyelamatkan bus dengan membanting stir ke arah lain. Namun, karena saat itu padat jadi tidak ada peluang selamat," katanya.

Cecep menambahkan Lukman juga merupakan supir teladan yang mendapat sertifikat dari DLLAJ setempat. Hal tersebut membuktikan Lukman masih memiliki rasa tanggung jawab.

Selain dari DLLAJ, keterangan saksi ahli dari teknisi mobil yang menyebutkan, bus yang disopiri oleh Lukman tidak layak digunakan untuk jalur Puncak, karena mobil jenis itu memiliki mesin di bagian depan.

"Biasanya Lukman ini membawa bus dengan mesin di belakang. Tapi pada hari itu dia ditugasi membawa mobil dengan mesin di depan. Sehingga dia tidak lihai," kata Cecep.

Cecep mengatakan, Lukman menerima dengan ikhlas vonis majelis hakim karena sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Pihak keluarga terdakwa juga menerima dengan sukarela atas putusan majelis hakim.

"Selama proses persidangan terdakwa sudah menjalani penahanan selama tujuh bulan. Dengan vonis tiga tahun, terdakwa menjalani sisa masa tahanan selama 2,5 tahun," katanya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Sesaat Setelah Sopir Bus Primajasa Terlibat Kecelakaan, Telepon Keluarga dengan Nada Lirih

Cerita Sesaat Setelah Sopir Bus Primajasa Terlibat Kecelakaan, Telepon Keluarga dengan Nada Lirih

Dengan suara bergetar Heri, sopir bus Primajasa yang selamat dari kecelakaan menghubungi keluarganya

Baca Selengkapnya
Perusahaan Bus Pariwisata ini Ternyata Milik Jenderal TNI, Sosoknya Pernah Jadi Kasad di Era 3 Presiden RI yang Berbeda

Perusahaan Bus Pariwisata ini Ternyata Milik Jenderal TNI, Sosoknya Pernah Jadi Kasad di Era 3 Presiden RI yang Berbeda

Sosok Jenderal bintang empat TNI yang punya Perusahaan Otobus (PO).

Baca Selengkapnya
Pengakuan Sopir Bus Primajasa, Detik-Detik Kecelakaan Mengerikan di KM 58 Japek yang Tewaskan 12 Orang

Pengakuan Sopir Bus Primajasa, Detik-Detik Kecelakaan Mengerikan di KM 58 Japek yang Tewaskan 12 Orang

Pengakuan Sopir Bus Primajasa, Detik-Detik Kecelakaan Tragis di KM 58 Japek yang Tewaskan 12 Orang

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Husnan jadi Sopir Bus di Makkah Digaji Rp6 Juta, Penampakan Messnya Sangat Sederhana

Kisah Husnan jadi Sopir Bus di Makkah Digaji Rp6 Juta, Penampakan Messnya Sangat Sederhana

Kini upah atau gaji yang didapatinya mencapai jutaan rupiah. Selama bekerja di sana, ia juga difasilitasi tempat tinggal dalam bentuk mess karyawan.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Disindir Maju Cawapres Ibarat Sopir Truk Hingga Bikin PDIP Khilaf, Gibran: Pak Hasto Paling Oke

Disindir Maju Cawapres Ibarat Sopir Truk Hingga Bikin PDIP Khilaf, Gibran: Pak Hasto Paling Oke

Gibran mengucapkan terima kasih pada Hasto yang menurutnya sindiran itu sebagai masukan.

Baca Selengkapnya
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek

Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek

Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek

Baca Selengkapnya