Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir bus Harum Prima jadi tersangka kecelakaan maut di Cianjur

Sopir bus Harum Prima jadi tersangka kecelakaan maut di Cianjur Ilustrasi kecelakaan bus. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Cianjur, Jabar, menetapkan Darikma Hadiningrat (36 tahun) sopir bus pariwisata Harum Prima (HP) Trans, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ir. H. Juanda, Kampung Panembong, Desa Mekarsari, Cianjur. Kasatlantas Polres Cianjur AKP Didin Janudin mengatakan, pihaknya telah menetapkan Darikma sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan keterangan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan sopir dan sejumlah saksi, kami menetapkan sopir sebagai tersangka. Ada empat saksi. Dua penumpang bus, kernet, dan seorang saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian," kata Didin seperti dilansir dari Antara, Rabu (27/5).

Dari hasil pemeriksaan, kata Didin, diketahui kondisi rem bus blong. Rem tidak berfungsi sejak bus yang datang dari arah Bogor menuju Bandung itu melintas di Kampung Legok-Panembong, sekitar 4,5 kilometer dari lokasi kejadian. Bus juga mengeluarkan bau hangus serta asap yang tercium hingga ke kabin penumpang. Bus itu membawa rombongan wisata Sekolah Dasar Gentra, Taman Kopo Indah, Bandung itu, akhirnya semakin tidak terkendali saat memasuki Kampung Panembong.

"Bus awalnya menyerempet Suzuki Carry dan menghantam enam mobil lain, serta tiga sepeda motor. Dari hasil gelar perkara, terdapat dua tempat kejadian perkara yang berdekatan dengan kecelakaan maut tersebut," ujar Didin.

Didin menyebutkan, keenam mobil terlibat pada kecelakaan maut tersebut adalah Suzuki Carry D 1246 KH, mobil boks F 8328 UT, truk F 8491 GH, Suzuki APV B 7010 KGA, Suzuki Ertiga F 1749 KS serta angkutan kota F 1991 YT.

Kemudian, ada juga kendaraan roda dua terlibat kecelakaan. Yaitu sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi F 3027 SS, Honda Beat F 6519 YE, dan Suzuki Skywave F 3027 SS. Pengendara sepeda motor Mio, Suparlan (46 tahun), serta seorang pejalan kaki atas nama Faiz (22), jadi korban tewas.

Menurut Didin, Darikma dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 310 ayat 1 sampai 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancamannya enam tahun penjara.

Namun, tambah Didin, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan memanggil sejumlah saksi lain, seperti penumpang bus lainnya, pemilik atau perusahaan bus, pemilik dan korban kendaraan lain yang terlibat kecelakaan, hingga saksi ahli. Pada saat kejadian, sopir diketahui tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Kita akan periksa saksi lain untuk memastikan penyebab utama kecelakaan. Termasuk pemilik atau perusahaan bus untuk menanyakan kondisi bus karena kalau dari pengakuan sopir. Dia sudah lama membawa bus dari tahun 1991. Kami juga akan memanggil orang tua siswa yang menjadi penumpang dalam bis," tutup Didin.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sopir Bus PO Handoyo jadi Tersangka Usai 12 Penumpang Tewas, Melaju 80Km/Jam & Sempat Terguling

Sopir Bus PO Handoyo jadi Tersangka Usai 12 Penumpang Tewas, Melaju 80Km/Jam & Sempat Terguling

Kejadian itu juga menyebabkan 2 orang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya

Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya

Viral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengalami Kecelakaan Tragis di Tol Cipali, Ini Sejarah PO Bus Handoyo Raja Jalanan dari Lembah Tidar

Mengalami Kecelakaan Tragis di Tol Cipali, Ini Sejarah PO Bus Handoyo Raja Jalanan dari Lembah Tidar

Bus ini memiliki pengalaman yang panjang sebagai bus malam

Baca Selengkapnya
Kronologi Bus Kramat Djati Terjun ke Jurang 20 Meter di Cipanas Cianjur, Ini Penampakannya

Kronologi Bus Kramat Djati Terjun ke Jurang 20 Meter di Cipanas Cianjur, Ini Penampakannya

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu karena saat kejadian bus hanya berisi sopir dan kernet.

Baca Selengkapnya
Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka

Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka

Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Belum Punya SIM

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Belum Punya SIM

Sopir truk diketahui berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta Kronologi Kecelakaan Maut Bus Rombongan Hanura

VIDEO: Fakta-Fakta Kronologi Kecelakaan Maut Bus Rombongan Hanura

Ada pun penyebab kecelakaan diduga sopir bus kurang konsentrasi

Baca Selengkapnya
Banjir Surut, Stasiun Semarang Tawang Kembali Beroperasi

Banjir Surut, Stasiun Semarang Tawang Kembali Beroperasi

Sebelumnya sejumlah perjalanan kereta api mengalamai keterlambatan dan pengalihan akibat banjir tersebut.

Baca Selengkapnya