Soekarwo minta Menkes revisi aturan BPJS
Merdeka.com - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo meminta Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek untuk tetap memperhatikan pelayanan kepada pasien atau masyarakat yang tengah mengurus kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Mereka (masyarakat yang tengah mengurus BPJS) harus mendapat fasilitas yang sama dengan pasien yang sudah memiliki kartu BPJS. Prinsip dasarnya, jangan sampai pasien ditolak hanya gara-gara kartu BPJS," terang Soekarwo di sela acara Hari Kesehatan Nasional ke-50 di halaman kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Selasa (25/11).
Menurut orang nomor satu di Jawa Timur ini, sesuai aturan yang diterapkan BPJS, masyarakat yang telah mengurus dan mendapatkan kartu BPJS, tidak langsung mendapatkan layanan gratis dari rumah sakit. Tapi, kartu BPJS, baru bisa berlaku setelah tujuh hari pasca-diterima oleh masyarakat, yang telah mengurus kartu tersebut.
"Makanya, kita ini mau lapor ke Ibu Menteri (Nila Djuwita F Moeloek), terkait masalah ini. Kita bukan menolak tapi ingin kebijakannya direvisi. Baru malam nanti saya ketemu Bu Menkes," terang gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu.
Lebih jauh mantan Sekdaprov Jawa Timur ini menerangkan, pasien masuk rumah sakit, harus ditangani lebih dulu, baru kemudian persoalan administrasinya dibenahi. "Saya katakan doktrin di Jawa Timur, kalau menunggu administrasi ya dia (pasien) telat. Wong mereka sudah masuk UGD kok," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca SelengkapnyaPengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaSaat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaButet dinilai menghina Presiden Jokowi saat membacakan pantun di kampanye Ganjar Pranowo.
Baca Selengkapnya