Soal pengelolaan swasta versus pemerintah jadi polemik di RUU Penyiaran
Merdeka.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang penyiaran hingga saat ini masih terus diolah oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2008 namun hingga kini masih belum mendapatkan titik temu.
"Jadi memang RUU penyiaran ini sudah sejak lama, 2008, ini RUU yang paling lama dibahas dan tidak pernah mencapai kesepakatan, khawatir tidak segera mendapatkan titik temu karena tidak mencapai kesepakatan di DPR," kata Komisioner Korbid PS2P Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Agung Suprio dalam diskusi bertema RUU Penyiaran, Demokrasi dan Masa Depan Media, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10).
Agung mengatakan pembahasan ini alot di parlemen karena terkait siapa pengelola multiplekser (mux) masih belum mencapai kata sepakat di DPR. Selain itu polemik antara single mux (diselenggarakan pemerintah) dan multi mux (diselenggarakan swasta) masih terus menjadi perdebatan yang membuat RUU ini tak kunjung rampung.
"Mandeknya di DPR karena satu hal, siapa pengelola mux di era digital ini. Ada pendapat single mux sudah seharusnya sebagaimana UUD1945 Pasal 33," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini DPR masih berkeras bahwa pemilik dari mux tersebut seharusnya dikelola oleh pemerintah, sehingga menjadi single mux. Namun, kata Agung, jika sepenuhnya dipegang negara akan menyebabkan timbulnya potensi otoriter dan tidak memegang aspek demokrasi.
"Siapa pengelola ini? DPR bersikukuh ini dikuasai negara, perwujudan UUD. Kalau swasta melihat single mux potensi otoritarian terjadi. Kalau swasta yang kelola dikhawatirkan akan menerapkan sewa kelola atau beban yang besar, bisa mematikan," tandasnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca SelengkapnyaFenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya
Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaPemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional
PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca Selengkapnya