Soal Pencemaran Sungai, Masyarakat dan Industri Harus Diberi Sanksi Tegas
Merdeka.com - Perusahaan yang mencemari sungai harus diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha. Pemberian sanksi tegas berupa pencabutan subsidi harus diberikan kepada masyarakat yang ikut berperan membuang sampah di sungai.
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi menyatakan ketegasan itu bisa memberikan efek jera sekaligus mengedukasi mengenai pentingnya keberadaan sungai.
Ia mengaku usulan mengenai sanksi ini muncul usai menelusuri alur Sungai Cilamaya yang terbentang dari Subang, Purwakarta hingga Karawang akhir pekan ini. Di sungai tersebut, sumber pencemaran terjadi di hulu dan hilir dari sampah domestik dan limbah industri.
"Untuk menyelesaikan problem sampah, harus ada regulasi pemberian sanksi tegas pembuang sampah sembarangan dengan mencabut subsidi pendidikan," kata dia saat dihubungi, Minggu (6/10).
"Industri yang membuang limbah ke sungai diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha kalau teguran tak digubris," ia melanjutkan.
Ia menilai, kesadaran masyarakat tentang lingkungan tidak berimbang dengan beragam subsidi yang diberikan dari pemerintah.
Masalah lain yang dihadapi adalah penyerobotan tanah di sepanjang sungai untuk kepentingan pribadi maupun komersial menjadi bangunan.
"Ini harus segera ditertibkan oleh pemerintah pusat maupun provinsi melalui badan pengelolaan sumber daya air (PSDA) bekerja sama dengan jajaran TNI dan Polri," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaSerap Aspirasi Masyarakat, Kaesang: Penghapusan Kartu Tani Terbanyak Diterima PSI
Kartu tani adalah kartu yang dirancang secara khusus untuk mengalokasikan pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaSubsidi Angkutan Barang Perintis Naik Jadi Rp22 Miliar di 2024
Layanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaAwasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaBeraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnya2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca Selengkapnya