Soal Keterangan Bharada E Berubah, Komnas HAM Bakal Periksa Ulang Ajudan Ferdy Sambo
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana kembali menggali keterangan kepada para ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Rencana itu dilakukan Komnas HAM menyusul pelbagai keterangan berubah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa keterangan yang telah diperoleh pihaknya tidak serta merta langsung diterima. Keterangan itu akan diuji kembali dengan keterangan maupun fakta lainnya.
"Sebagaimana saya sampaikan sejak awal, semua yang disampaikan saksi yang kami mintai keterangan akan kami uji dengan info dan data lain," kata Taufan saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).
Alhasil, Taufan mengaku tidak terkejut dengan keterangan Bharada E yang mengaku bukan pelaku utama. Hingga keterangan Brigadir R yang menyebut tidak melihat baku tembak dan mengumpat di balik kulkas.
"Jadi kami tidak terkejut dengan perubahan pengakuan Bharada E maupun info tentang posisi Ricky," ujar Taufan.
Terkait keterangan Bharada E yang berubah hingga peran Brigadir R yang ternyata turut membantu proses penembakan terhadap Brigadir J, Komnas HAM bakal kembali memeriksa para ajudan tersebut.
"Kami akan meminta lagi keterangan ke mereka untuk pendalaman hal ini dan yang lainnya," kata Taufan.
Namun mengenai waktu pemeriksaan belum dijadwalkan. Mengingat sampai pekan ini Komnas HAM telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (11/8) dan istrinya berinisial PC pada Jumat (12/8) lusa.
Sebagai informasi, pemeriksaan para ajudan Ferdy Sambo oleh Komnas HAM yang pertama digelar pada 27 Juli 2022. Menurut jadwal, tujuh orang ajudan Ferdy Sambo diperiksa pada hari itu.
Akan tetapi, ajudan yang datang hanya enam, termasuk Bharada E yang kini berstatus sebagai tersangka. Sedangkan satu ajudan yang tidak hadir pada pemeriksaan pertama diperiksa bersama asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo pada 1 Agustus 2022.
Skenario Ferdy Sambo
Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.
Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaRapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Ari menjelaskan baik dari kubu 01 dan 03, sama-sama menemukan fakta.
Baca SelengkapnyaKY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaBeredar Kabar AHY Bakal Jadi Menteri ATR, Respons Demokrat: Kami Siap
Menurut Herzaky, jika negara memanggil AHY selalu siap memenuhi panggilan itu.
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya