Soal Front Persatuan Islam, Polri Tegaskan Harus Sesuai UU Tentang Keormasan
Merdeka.com - Sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah pemerintah menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menyikapi hal itu, kepolisian mengingatkan setiap pembentukan organisasi masyarakat atau ormas harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Semua ada aturan-aturan. Kalau menjadi suatu ormas harusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Disesuaikan dengan UU tentang keormasan. Seharusnya seperti itu," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Menurut Rusdi, sudah banyak pengalaman di masa lalu terkait pembubaran ormas yang menyalahi aturan. Salah satunya dengan tidak mendaftarkan keberadaan ormas tersebut ke pemerintah.
"Apabila tidak mendaftarkan atau mengikuti aturan yang berlaku artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan membubarkan, karena tidak mendaftarkan," jelas dia.
"Karena tidak punya dasar hukum, tidak terdaftar, tentunya itu bisa menjadi alasan pemerintah membubarkan atau melarang kegiatan ormas yang tidak terdaftar," lanjut Rusdi.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Segala aktivitas dan atribut FPI pun dilarang.
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara resmi telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," tutur Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaPesan penting jenderal bintang satu untuk para anggota Polri.
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMelalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaUntuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca Selengkapnya