Soal eksekusi mati, DPR minta pemerintah tak ciut diancam Prancis
Merdeka.com - Presiden Prancis Francois Hollande mengancam bakal menarik pulang dubesnya dan akan memutus hubungan diplomatik dengan Indonesia. Ancaman ini terkait rencana pemerintah Indonesia yang bakal mengeksekusi mati 9 WNA kasus narkoba, salah satunya berkewarganegaraan Prancis bernama Serge Areski Atlaoui.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta agar pemerintah tidak perlu ciut dengan ancaman Prancis. Menurut dia, hubungan diplomatik antar dua negara dapat terjalin andai pemerintah cakap memberikan informasi yang konkret mengapa hukuman mati diberlakukan di Indonesia.
"Untuk menjaga hubungan baik dengan negara lain tentunya penyampaian informasi tetap disampaikan. Pendekatan secara kenegaraan itu perlu supaya kita menjaga hubungan baik, barangkali yang selama ini informasi belum secara menyeluruh," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/4).
Walaupun mendapatkan kecaman dari Prancis, DPR memastikan tak akan menghentikan langkah pemerintah melaksanakan eksekusi mati yang dikabarkan akan dilaksanakan dalam satu dua hari ke depan ini.
"Sekali lagi ini tentu tidak akan mengurangi baik hari maupun pelaksanaan eksekusi," tegas dia.
Seperti diketahui, pemerintah berencana mengeksekusi sembilan WNA terpidana mati kasus narkoba dalam waktu dekat ini. Seluruh terpidana sudah dibawa ke Lapas Nusakambangan untuk menunggu keputusan Kejaksaan Agung kapan eksekusi akan dilakukan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Massa akhirnya mundur secara perlahan dan membubarkan diri dari sekitar gedung DPR RI
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnya