Soal Dugaan Intel Asing di Kaltara, Ketua MPR Minta Kemlu Keluarkan Nota Protes
Merdeka.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Luar Negeri mengeluarkan nota protes kepada negara terkait bila benar warga asing yang ditangkap di Nunukan, Kalimantan Utara, seorang intelijen. Bamsoet mengecam keberadaan mata-mata asing di Indonesia.
"Kemenlu juga harus menyampaikan nota protes kepada para pihak di negara-negara tersebut, urusannya apa? ini adalah kedaulatan Indonesia dan tidak boleh ada yang memata-matai semua kegiatan yang ada di sini," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7).
Menurut politikus Golkar ini, pemerintah perlu mengacu pada hukum internasional. Pemerintah Indonesia bisa melayangkan protes bila ada mata-mata asing.
"Kita mengacu pada hukum internasional saja. Artinya kebijakan kita harus jelas, punya hukum Internasional, Kemenlu bisa melakukan nota protes," tegas dia.
Bamsoet juga meminta pihak TNI dan Polri tegas dalam mengusut dugaan intel asing ini. Sebab hal ini menyangkut urusan kedaulatan negara.
"Kan masih dalam penyelidikan, saya kira jelas posisi kita untuk menjalankan kedaulatan negara, pemerintah dan kita semua TNI Polri harus tegas," ujar dia.
3 WNA Asing Diduga Intel Asing Ditangkap di Nunukan
Sebelumnya, Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada II telah berhasil mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA pada Rabu, 20 Juli 2022.
Mereka adalah, WNI adalah Elwin 23 tahun, Thomas Randi Rau 40 tahun, Yosafat Bin Yusuf 40 tahun. Sedangkan tiga WNA sisanya atas nama Leo Bin Simon 40 tahun, Ho Jin Kiat 40 tahun dan Bai Jidong 45 tahun.
"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ujar Lettu Mar Victor Aji Hersanto, Rabu (20/7), dilansir pada laman tnial.mil.id.
Kronologi penangkapan berawal dari sebuah mobil Avanza hitam mencurigakan melintasi pos penjagaan. Petugas yang berjaga memberhentikan dan melakukan pemeriksaan dokumen dan barang. Namun penumpang mobil itu tidak membawa barang.
Setelah ditemukan ada orang asing dalam mobil, pengemudi bersama lima penumpang tersebut diminta turun. Setelah itu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan foto mencurigakan di handphone salah satu WNA.
"Adapun pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016," ungkap Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikelilingi Perwira Polisi, 'intel' Jualan Es Tak Berkutik 'Penyamarannya Dibongkar'
Baca SelengkapnyaAksi penyamaran juga tidak luput harus dilakukan oleh seorang Polwan untuk mengungkapkan suatu kasus
Baca SelengkapnyaDengan misi yang diembannya, tak jarang anggota polisi akan memakai cara-cara intelijen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaWalaupun ada India dengan jumlah pemilih yang lebih besar dan Amerika Serikat yang punya pemilu lebih besar.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan anggota polisi tidak sengaja bertemu dengan penjual es yang diduga intel yang berpangkat aiptu.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnya