Soal bendera Aceh, DPRA anggap pemerintah kebakaran jenggot
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menanggapi dingin pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto. Djoko sebelumnya melarang pengibaran bendera Bulan Bintang pada puncak perayaan peringatan 8 tahun perdamaian antara RI dan GAM pada 15 Agustus 2013.
Wakil Ketua Komisi A DPRA Nur Zahri menuding Pemerintah Pusat yang membuat polemik mengenai keberadaan Bendera Bulan Bintang yang dijadikan Bendera Aceh. Pasalnya, sampai saat ini Pemerintah Pusat tidak memiliki sikap terkait kebijakan itu.
"Soal Bendera Aceh, dan atas pernyataan Menko Polhukam atas nama hukum melarang pengibaran bendera Aceh pada tanggal 15 Agustus 2013, itu menunjukkan mereka sekarang kebakaran 'jenggot' atas ketidaktegasannya," kata Nur Zahri, Sabtu (27/7).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, secara tegas disebutkan masa klarifikasi untuk sebuah aturan selambat-lambatnya selama 60 hari. Soal Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah melampaui batas tersebut. Bila tidak membatalkannya selama kurun waktu itu, seyogyanya Pemerintah Pusat tidak memiliki lagi kewenangan untuk membatalkannya.
"Ya kalau mau dibatalkan, karena ini negara hukum, ajukanlah ke Mahkamah Konsitusi, bukan malah menciptakan opini dan jangan dipolemikkan seperti ini," jelasnya.
Nur Zahri mengaku, Pemerintah Aceh telah memberikan ruang waktu untuk bernegosiasi dengan memberikan waktu sampai 14 Agustus 2013 mendatang. Tetapi tidak ada kepastian apapun dari Pemerintah Pusat, apakah dibatalkan atau disetujui.
Setelah itu, katanya, semestinya bila memang tidak ada penolakan dari Pemerintah Pusat, maka untuk mengibarkan bendera tersebut tidak ada larangan lagi, karena memang sudah legal secara hukum. "Berbeda dengan Merah Putih, itu simbul kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi sangat keliru ketika disandingkan," tuturnya.
Untuk sekadar diketahui, DPR Aceh telah menyerahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 17 Maret 2013 pada Pemerintah Pusat. Menurut Nur Zahri, bila memang tidak ada koreksi, semestinya pada tanggal 17 Mei 2013 qanun tersebut sudah sah untuk dijalankan, hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKisah Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Penumpasan Prajurit GAM oleh Pasukan Batalyon Infanteri 330 Tri Dharma
Dalam pelaksanaan operasi pemulihan keamanan di Aceh oleh pemerintah berhasil meredam gerakan pemberontakan oleh prajurit Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaReaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol
Ternyata sudah ada surat dari PPATK kepada KPU soal adanya temuan tersebut pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaHal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya