SK pelantikan Bupati Kota Waringin Barat cacat prosedur
Merdeka.com - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai Surat Keputusan (SK) yang diedarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kota Waringin Barat cacat prosedur. Ini karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan SK itu dan diperkuat oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Kalau Kasasi Mendagri ditolak MA, itu berarti bahwa tindakan pelantikannya salah. Tindakan hukum dalam arti menerbitkan pengesahan bupati terpilih itu tidak berdasar," ujar Margarito saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/4).
Margarito mengatakan, terdapat dua kemungkinan mengapa MA menyatakan SK itu harus dicabut. Bisa jadi kesalahan terletak pada prosedur pengesahan atau terletak pada materi yang menjadi dasar pengesahan sehingga proses pengangkatan itu menjadi tidak sah.
"Saya berpendapat bahwa boleh jadi yang dinyatakan MA tidak sah itu adalah prosedur pengesahannya, bukan substansinya. Jadi, cek prosedur pengesahannya," kata Margarito.
Lebih lanjut, Margarito menambahkan, atas putusan MA ini, Mendagri berkewajiban melakukan revisi atas SK yang telah diterbitkan. "Memang konsekuensinya Mendagri harus revisi SK pelantikan bupati yang sekarang ini sesuai prosedur tanpa mengubah substansi," terang dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPenilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.
Baca Selengkapnyapenyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Baca Selengkapnya