Siti Fadjrijah meninggal, KPK kehilangan saksi kunci kasus Century
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan melanjutkan pengusutan keterlibatan Siti Chalimah Fadjriah terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Padahal, Fadjriah merupakan pihak yang ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
"Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan bu Siti Fadjrijah tentu tidak dilanjutkan," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, Jakarta, Rabu (17/6).
Johan pun tak membantah kalau Fadjrijah juga merupakan saksi kunci dalam mengungkap pihak-pihak lain dalam kasus ini. Kendati demikian, KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus tersebut melalui Budi Mulya.
"Benar ibu Fadjrijah saksi kunci dalam pengembangan kasus Century, namun demikian kami akan pelajari putusan MA terhadap Pak Budi Mulya sejauh mana kasus Century bisa dikembangkan," tegas Johan.
Disinggung apakah pengembangan kasus ini akan terhambat lantaran meninggalnya saksi penting dalam kasus Century, Johan enggan berspekulasi. Menurut dia, KPK akan mempelajari lebih dulu.
"Jadi dipelajari dulu, baru bisa disimpulkan terhambat atau tidak," tandas Johan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDi Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya