Siswi SMK di Banyumas dijual Ibu RT ke pria hidung belang
Merdeka.com - Kepolisian Resor Banyumas Jawa Tengah mengungkap kasus trafficking anak di bawah umur yang dilakukan oleh ibu rumah tangga di Markas Polres Banyumas, Jumat (25/4). Peristiwa tersebut diawali dengan adanya kasus pengeroyokan yang dilakukan terhadap pelajar kelas X sebuah SMK swasta di Purwokerto, NS (16), warga Grendeng Purwokerto oleh DR (23), warga Kranji Purwokerto dan NT (19), warga Penatusan Purwokerto Timur di sebuah rumah kos di Jalan Sekolah Teknik RT 005/RW 05 Kranji Purwokerto, Kamis (24/4).
Pelaku DR dan NT menggunting paksa rambut korban dan merobek baju korban secara bergantian. NT yang menjadi penghuni kos, merasa kesal kepada korban karena diolok-olok oleh NS. "Saya kesal karena dia (NS) mengata-ngatai saya," ujar NT, saat dilakukan gelar perkara di Markas Polres Banyumas, JUmat (25/4).
Keributan akhirnya terjadi di dalam rumah kos tersebut sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas Kepolisian Sektor (Polsesk) Purwokerto Timur yang menerima laporan sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian langsung menuju lokasi kejadian dan menemukan rambut korban sudah dalam keadaan terpotong-potong dan bajunya dalam keadaan sobek.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dan penyelidikan, hingga akhirnya kami menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan dan satu dalam pengejaran," jelas Kepala Polres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono.
Lebih jauh, dari penelusuran yang dilakukan, petugas Polres Banyumas menemukan fakta lainnya. "Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus ini mengembang bukan hanya persoalan pengeroyokan. Tetapi juga kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur dan eksploitasi seksual anak," ujar Dwiyono.
Kasus ini, menyeret DR yang menjadi perantara dan HD (40), warga Padamara Purbalingga pengguna yang dijadikan tersangka. NS, jelas Dwiyono, juga menjadi korban dalam kasus eksploitasi anak. "Dari hasil pemeriksaan terhadap korban NS, terungkap sekitar Februari 2014 telah terjadi tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur dengan perantara DR dan tersangka HD," ujarnya.
Tersangka HD terancam pidana maksimal 12 tahun karena melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, NT terancam pidana maksimal 7 tahun sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan DR terancam hukuman berlapis karena melanggar UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaSuami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Baca SelengkapnyaKisah siswi SD yang merawat adiknya usai ibunya meninggal begitu menyentuh hati. Dia bahkan sampai membawanya ke sekolah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab pertengkaran keduanya belum diketahui. Kasus mutilasi ini masih diselidiki
Baca SelengkapnyaDia dibawa oleh seorang pria berinisial A (18) yang dikenal melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaBantuan sosial berupa operasi gratis yang bernilai Rp533 juta dari Sido Muncul ini ditujukan untuk 60 penderita bibir sumbing, khususnya bayi dan anak-anak.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnya