Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siswa di Makassar penganiaya guru terancam 7 tahun penjara

Siswa di Makassar penganiaya guru terancam 7 tahun penjara Guru Dasrul dan istri. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Siswa SMK Negeri 2 Makassar, AM (16) didakwa pidana tujuh tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penganiayaan kepada guru Dasrul (52) yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

"Terdakwa itu diancam pidana penjara selama tujuh tahun," kata JPU Rustiani Muin di Makassar.

Dilansir dari Antara, sebelum kasus ini disidangkan, Kejaksaan Negeri Makassar mempertemukan terdakwa dengan korban untuk dilakukan mediasi sesuai dengan perintah undang-undang.

Dasrul dalam pertemuan dengan terdakwa melalui jalur diversi selama sekitar sejam itu sempat memberikan kembali nasehat dan sepakat untuk menyerahkan terdakwa ke orang tua.

Namun sebelum proses akhir diversi dituntaskan, muncul desakan yang meminta korban untuk tidak memaafkan perbuatan siswanya itu, yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Jadi diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak," kata Rustiani Muin.

Setelah proses diversi tidak tuntas sesuai yang diharapkan dari pihak terdakwa, akhirnya Pengadilan Negeri Makassar melanjutkannya dalam persidangan.

Sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak ini terlihat dipadati pengunjung.

JPU Rustiani Muin menyatakan bila terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap gurunya sendiri, sehingga mengakibatkan korban menderita luka yang cukup parah.

Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sehingga terdakwa dikenakan pasal 170 ayat KUHP tentang pengeroyokan. Tersangka juga diganjar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa, Abdul Gofur yang mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum menolak semua dakwaan yang ditujukan terhadap kliennya.

Dia mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis atas dakwaan yang telah dijeratkan kepada kliennya tersebut, apalagi kliennya masih di bawah umur.

"Kita menolak semua dakwaan jaksa, kita akan ajukan eksepsi pekan depan," tegas Abdul Gofur.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur

Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok: Pelaku Cekik Korban Sebelum Memperkosa

Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok: Pelaku Cekik Korban Sebelum Memperkosa

Pembunuh mahasiswi cantik di Sukmajaya, Depok Argi (20) diketahui melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Selengkapnya
Begini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok

Begini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok

Setiap berangkat kuliah, kakeknya selalu mengantar dan menjemput kalau sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Momen Siswa Seba Polri Laporan Pakai Bahasa Arab ke Komandan, Aksinya Bikin Kagum

Momen Siswa Seba Polri Laporan Pakai Bahasa Arab ke Komandan, Aksinya Bikin Kagum

Begini jadinya bila siswa Seba Polri izin masuk masjid pakai Bahasa Arab ke komandan.

Baca Selengkapnya
Kecerdasan Buatan Kini Dimanfaatkan untuk Belajar Mengaji, Begini Kisah di Balik Pembuatannya

Kecerdasan Buatan Kini Dimanfaatkan untuk Belajar Mengaji, Begini Kisah di Balik Pembuatannya

Dengan AI, kegiatan belajar mengaji yang umumnya mewajibkan pendampingan guru secara langsung atau tatap muka, kini bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Putuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis

Putuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis

Pada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.

Baca Selengkapnya