Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sistem Kelas Dihapus, BPJS Nantinya Cuma Melayani Kebutuhan Dasar Kesehatan

Sistem Kelas Dihapus, BPJS Nantinya Cuma Melayani Kebutuhan Dasar Kesehatan BPJS Kesehatan Naik. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan draf paket manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, hal ini demi mengoptimalkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat.

"Ini tidak bertujuan untuk menurunkan manfaat yang diterima masyarakat, namun mengoptimalkan asas manfaat dari JKN dengan mengurangi manfaat yang bersifat unnecessary treatment," ujar Menkes Terawan saat rapat bersama dengan DPR, Kamis (11/6).

Terawan mengatakan, hal ini jadi solusi memperbaiki tata kelola sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Sesuai dengan amanat UU No.40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional pasal 19, pasal 22 ayat 1 dan pasal 23 ayat 4.

Kelas peserta BPJS Kesehatan akan dihapus dan disamakan sesuai standar kesehatan.

"Maka kementerian kesehatan sudah melakukan progres perbaikan tata kelola sistem pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Ini sesuai rapat kami dengan Menkeu diharapkan akhir kuartal II bisa diwujudkan," ujar Terawan.

Penyusunan paket manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan ini mempertimbangkan ketersediaan Dana Jaminan Sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

"Dalam menyusun paket manfaat akan mempertimbangkan ketersediaan dana jaminan sosial yang dikelola BPJS kesehatan," kata Terawan.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, akan ada beberapa dampak penerapan kelas standar. Bakal ada kesetaraan dalam penerimaan pelayanan, penyederhanaan proses administrasi dan klaim, mengurangi potensi fraud klaim, mengoptimalkan koordinasi pelayanan kesehatan.

"Diterapkan secara bertahap paling lambat tahun 2022," imbuhnya.

Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo melihat, penerapan kelas standar ini ada positif dan negatifnya.

Dia mengatakan, semua warga negara yang mengikuti BPJS tak dibeda-bedakan.

"Setiap warga negara yang mengikuti kelas BPJS adalah sama hak dan kewajibannya, tidak ada perbedaan sama sekali," kata politikus PDIP itu kepada wartawan, Jumat (12/6).

Namun, kekurangannya masyarakat tidak bisa mendapatkan fasilitas lebih. Terutama bagi mereka yang memang mampu membayar lebih.

"Itu harus dipikirkan solusinya," kata dia.

Dalam rapat kemarin, Komisi IX DPR telah memberikan masukan untuk menerapkan berapa batasan maksimal kelas standar tersebut. Rahmad menyarankan harus diakomodasi juga peserta BPJS yang ingin membayar lebih.

"Tentu di luar yang sudah diadakan oleh BPJS," ucapnya.

Rahmad menduga perubahan sistem ini untuk menekan angka defisit BPJS Kesehatan.

"Ini menjadi salah satu solusi untuk menekan defisit anggaran. Jadi semua kelas disamakan," kata dia.

Sementara itu, DPR sendiri belum menerima secara resmi Draf Kebutuhan Dasar Kesehatan. Hanya disampaikan secara lisan pada rapat kemarin.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Catat, Petugas PPS hingga KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis Selama 24 Jam

Catat, Petugas PPS hingga KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis Selama 24 Jam

Petugas pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).

Baca Selengkapnya

"Jaga Gaya Hidupmu, Jaga Kesehatan Matamu!"

Gaya hidup yang kita miliki sehari-hari bisa sangat berpengaruh terhadap kesehatan kita. Hal ini termasuk dalam kesehatan mata.

Baca Selengkapnya