Sindikat pengedar uang palsu dibekuk
Merdeka.com - Sindikat peredaran uang palsu (upal) di Jawa Timur diungkap. Pengungkapan kasus upal yang diproduksi di Tulung Agung, Jawa Timur itu, bermula dari penangkapan bandar upal yang ada di Surabaya. Dalam pengembangan kasusnya, polisi akhirnya melakukan penyisiran di wilayah Tulungagung.
"Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan tersangka Warso, asal Tulungagung," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Tri Maryanto kepada wartawan, Senin (2/4).
Warso ditangkap oleh Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kawasan Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya dengan barang bukti berupa upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 500 lembar.
"Dari penangkapan itu, kita kembangkan lagi kasusnya. Baru kemudian kita grebek tempat cetaknya di daerah Kelurahan Sembung, Tulungagung," katanya.
Selain menangkap Warso, polisi juga menangkap tersangka lain bernama Agus (33) dengan barang bukti berupa upal pecahan Rp 50 ribuan sebanyak 600 lembar.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi upal seperti dua unit komputer, setengah rim kertas HVS kualitas tinggi, dua unit pisau cutter dan satu buah penggaris.
Menurut Tri, upal yang produksi kedua tersangka ini, tergolong berkualitas jelek. Sebab, dalam teknis percetakkannya menggunakan letter press. Padahal, untuk pecahan Rp100 ribuan, seharusnya menggunakan cetakkan timbul atau teknis cetak intalqiu.
"Terlebih lagi, dalam pecahan tersebut tidak ada cetak timbul bahkan gambar air juga tidak nampak."
Untuk memasarkan upalnya itu, tersangka menjual 1 berbanding 4. Artinya, Rp 4 juta ditukar Rp 1 juta uang asli.
Menurut Tri Maryanto, upal ini diperkirakan beredar di pasaran mencapai ratusan juta. "Modusnya, tersangka membelanjakan upal tersebut di tempat remang-remang atau di tempat-tempat hiburan. Diperkirakan, upal ini diedarkan antar kota. Jumlah yang sudah beredar mencapai ratusan juta."
Untuk itu, atas perbuatan tersangka, polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 244 dan 245 KUHP. "Tersangka akan kami ancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya