Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sindikat pengedar ganja di Lapas dibongkar

Sindikat pengedar ganja di Lapas dibongkar ganja. merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Lagi, sindikat peredaran narkotika yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) dibongkar polisi. Setidaknya 1 kilogram narkotika jenis ganja berhasil disita pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anom Wibowo, keberhasilan petugas membongkar sindikat yang dikendalikan Bejo di Lapas Madiun ini, merupakan pengembangan atas informasi masyarakat yang diterima oleh petugas.

"Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran dan melakukan penyamaran ke dalam Lapas dan berusaha mengorek keterangan dari Bejo," kata Anom kepada wartawan, Selasa (26/6).

"Jika ada pemesan, Bejo menghubungi pengedar yang ada di Jawa Barat. Kemudian meminta mengirimnya lewat Tiki yang dialamatkan ke Sepanjang, Sidoarjo selanjutnya di kirim ke Surabaya dan terakhir di simpan di daerah Waru, Sidoarjo," jelasnya.

Menurutnya, daun haram tersebut dikirim atas nama Agus Bhakti (24), warga Rungkut Tengah Gg I B/33. "Untuk mendapatkan pesanan barang itu, ternyata tidak mudah. Menurut Bejo, kalau ingin memesan barang tersebut harus transfer dulu via rekening bank. Katanya ada uang ada barang," tuturnya.

Tidak hanya itu, untuk bisa membekuk tersangka beserta barang bukti, petugas masih membutuhkan waktu tiga hari. Sebab, setelah barang haram itu diterima tersangka Agus, petugas masih harus menunggu keputusan tersangka Agus, akan bertemu di mana.

"Dan baru setelah tiga hari itu, tersangka Agus mengajak bertemu di sebuah rumah di daerah Cipta Menanggal Gg III, Surabaya. Dari sinilah kemudian petugas berhasil membekuk Agus beserta barang bukti yang disembunyikan di selokan rumah tersebut," kata Anom.

Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka Agus beserta barang bukti berupa 1 kg daun ganja kering yang dibungkus dalam kertas coklat, tiga paket kecil daun ganja siap edar dengan total 5 kg, dan satu bungkus plastik biji ganja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka Agus akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang kepemilikan narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang pengedaran narkotika. "Tersangka kami ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP