Simpang siur Boediono tersangka, pimpinan KPK beda pernyataan
Merdeka.com - Kabar mengejutkan datang dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja. Adnan menyebut bahwa mantan Wakil Presiden Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.
"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Adnan di Pekanbaru, seperti dikutip Antara Kamis (4/12).
Wartawan coba mengkonfirmasi ulang pernyataan Adnan bahwa Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century. Namun ketika ditanyakan kenapa tidak ada pemberitaan sebelumnya, Adnan menjawab hal itu sudah ada dan menyarankan wartawan untuk bertanya kepada yang lain.
"Kan Perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain," katanya.
Namun pernyataan berbeda dilontarkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto (BW). Bahkan, menurut mereka, ekspos kasus atas nama Boediono belum dilakukan.
"Sudah saya koreksi tidak benar berita itu karena tidak ada ekspos kasus dengan nama tersebut. Tolong diratakan ke teman media," kata Busyro lewat pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/12) malam.
Soal kabar penetapan tersangka Boediono yang disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja di Pekanbaru itu, BW mengatakan, "Saya akan cek pada Pak Pandu, tapi setahu saya tidak ada ekspos apapun soal itu."
Untuk diketahui, ekspos perkara adalah tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan tersangka dilakukan KPK. Jika ekspos atas nama Boediono tidak atau belum pernah dilakukan oleh KPK, berarti mantan gubernur Bank Indonesia itu hampir tidak mungkin dijadikan tersangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, bahkan menyatakan belum ada perkembangan apa-apa dari kasus Century setelah tersangka Budi Mulya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Ekspos aja gak pernah kok, Century itu belum ada perkembangan apa-apa," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi
Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaMuhadjir: Terlalu Muskil Kunker Jokowi Bagikan Bansos Bisa Pengaruhi Suara Nasional
Muhadjir juga menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannnya dalam pembagian bansos.
Baca SelengkapnyaJokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat
Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnya