Simpan senpi buat bunuh caleg PNA, Rikki divonis 1,5 tahun penjara
Merdeka.com - Seorang lagi terdakwa yang terkait kekerasan di Aceh dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kali ini, Rikki bin Mustafrin (34) diganjar 1 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu (4/2).
Rikki dijatuhi hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah menyimpan senjata api (senpi). Senjata itu digunakan untuk melakukan perusakan posko Partai Nasional Aceh (PNA) dan membunuh salah satu caleg partai itu, Faisal. Dia terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rikki bin Mustafrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyimpan senjata api. Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap H Aksir, ketua majelis hakim yang mengadili perkara itu.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainuddin dari Kejari Tapak Tuan meminta agar Rikki dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Rikki juga belum membuat keputusan saat ditanya sikapnya.
Perkara yang membelit Rikki terkait dengan tindak pidana pembunuhan caleg PNA, Faisal, dan perusakan posko partai itu, juga perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan.
Dalam perkara perampokan dan perusakan posko Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh (44) dan lima muridnya dinyatakan terbukti bersalah. Mereka dijatuhi hukuman bervariasi dan berlapis, mulai 2 tahun 6 bulan hingga 6 tahun penjara.
Senjata yang dipakai terdakwa dalam pembunuhan Faisal dan perusakan posko PNA ternyata disimpan Rikki. Senpi itu dititipkan Husaini, iparnya.
Husaini adalah personel kepolisian yang terlibat perkara-perkara itu. Dia merupakan salah satu murid Barmawi.
Dalam pembelaannya, Rikki menyatakan dia tidak bersalah. Alasannya, dia sama sekali tidak merasa khawatir menyimpan senjata yang dititipkan Husaini, karena iparnya itu merupakan personel kepolisian.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaBank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.
Baca SelengkapnyaBank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan bantuan tanggap darurat Peduli Bencana banjir di Muratara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembayaran menggunakan QRIS mencegah peredaran uang palsu dan tak perlu repot menghitung kembalian
Baca SelengkapnyaKisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaWanita ini menjelaskan dirinya dan suami sama-sama enggan menjadi PNS setelah lulus kuliah.
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca Selengkapnya