Simpan 30,9 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Suhardi Dijatuhi Hukuman Mati
Merdeka.com - Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim, dijatuhi pidana mati. Dia terbukti bersalah karena menerima dan menyimpan 30,9 Kg sabu-sabu dan 2.985 Butir pil ekstasi dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Medan.
Hukuman mati untuk Suhardi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumut, Kamis (28/11) petang.
Majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sitilisa Evriaty Br Tarigan bahwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim oleh karena itu dengan pidana mati," kata Salomo.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Menyikapinya, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding.
Awal Mula Kasus Terungkap
Perkara ini bermula saat Suhardi dihubungi Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (penuntutan terpisah di PN Medan) pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. Dia diminta menerima 31 paket, yang terdiri dari 30 Paket sabu-sabu dan 1 Paket ekstasi, dari Toni alias Mike.
Natkotika yang dijemput di laut itu kemudian disimpan di kontrakannya di Jalan Al Watoniah Sungai Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumut. Barang haram itu akan didistribusikan menunggu perintah dari Toni alias Mike.
Namun sebelum paket narkotika itu didistribusikan, petugas BNN menggeledah kontrakan itu pada 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB. Di lokasi itu mereka menemukan 30 Bungkus berisi kurang lebih 30,9 Kg sabu-sabu dan satu bungkusan berisi pil ekstasi berlogo 'Trump' sebanyak 2.985 Butir.
Dalam persidangan terungkap bahwa narkotika itu rencananya dibawa Hasanuddin ke Medan. Suhardi dan Hasanuddin dijanjikan upah Rp30 Juta. Mereka pun diketahui sudah 3 Kali melakukan pekerjaan serupa.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaSalah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaBocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaSejumlah makanan dan minuman yang kita konsumsi ternyata bisa mengganggu upaya kita untuk berhenti merokok.
Baca Selengkapnya