Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Silaturahmi ke Kejati Sulsel, Wali Kota Makassar malah diperiksa

Silaturahmi ke Kejati Sulsel, Wali Kota Makassar malah diperiksa Walikota Makassar. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau akrab disapa Danny menjalani periksaan kurang lebih dua jam di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (30/5). Dia diperiksa terkait kasus penyewaan lahan negara Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015.

Sebelumnya akhir April 2017 lalu penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka di kasus ini masing-masing Muhammad Sabri, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyewaan lahan untuk pembangunan Makassar New Port (MNP). Dua tersangka lainnya adalah Jayanti dan Rusdin, warga yang mengaku memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan.

"Wali Kota tadi datang sekira pukul 10 pagi dan tinggalkan kantor Kejati Sulsel sekira pukul 12 siang. Jadi kurang lebih dua jam diperiksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus yang ada di lantai V. Kata Salahuddin, Wali Kota Makassar diperiksa selaku saksi di kasus dugaan penyewaan lahan negara. Sebelumnya kasus ini dilaporkan PT PP selaku pelaksana pekerjaan yang membayar sewa sebesar Rp 500 juta selama setahun, belakangan mengaku baru tahu jika status tanah tersebut adalah lahan negara.

Danny membenarkan hal tersebut. Kata dia sebenarnya dia ke kantor Kejati Sulsel Selasa pagi tadi untuk bersilaturrahmi dengan Kajati Sulsel, Jan Samuel Maringka.

"Sebenarnya begini, saya tadi pagi bertemu Kajati Sulsel saat upacara peringatan HUT BPKP. Karena belum pernah silaturahmi maka saya sengaja datang ke kantor Kejati Sulsel usai acara di kantor BPKP itu. Jadi saya di lantai dua ruangan Kajati untuk bersilaturahmi, kemudian ada penyidik yang masuk minta izin karena kebetulan memang ada masalah lahan di Buloa makanya sekalian saya diklarifikasi di lantai lima. Jadi sebenarnya saya ke kantor Kejati itu untuk bersilaturahmi tapi kalau dianggap itu diperiksa, tidak ada masalah. Itu kewajiban hukum jadi saya harus men-clear-kan," kata Danny.

Ditanya soal pemeriksaan, Danny mengaku dia menjawab apa yang diketahuinya. Salah satu pertanyaan penyidik adalah apakah dia tahu perihal penyewaan lahan negara itu, Dannya menyampaikan dirinya tidak tahu menahu.

"Perjanjian kontrak antara PT PP dengan yang mengaku pemilik lahan itu saya tidak pernah lihat. Baru perhatikan kasus ini setelah ada ribu-ribut," kata Danny.

Terkait Muhammad Sabri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum jika Muhammad Sabri meminta. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP