Sidang Suap Proyek di Langkat, Dua 'Kaki Tangan' Eks Bupati Terbit Rencana jadi Saksi
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anak buah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai saksi perkara dugaan pemberian suap terkait pengaturan tender proyek di Kabupaten Langkat, untuk terdakwa Muara Perangin-angin.
Berdasarkan pantauan merdeka.com pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/5) hari ini, nampak Marcos Surya Abdi yang hadir dengan kemeja biru sebagai saksi dalam perkara terdakwa Muara Perangin Angin.
Sosok Marcos dalam sidang sebelumnya sempat disebut kerap meminta kontraktor proyek dibayar lebih dulu meski pengerjaannya belum selesai. Bahkan anak buat Terbit Perangin-angin itu tak segan mengintervensi pembayaran proyek dari Pemkab Langkat ke kontraktor meski proses pengerjaannya baru berjalan 30 persen. Sebelum Marcos, JPU juga telah menghadirkan Isfi Syahfitra yang diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
"(Saksi) Marcos Surya Abdi dan Isfi Syahfitra,” tutur JPU KPK Zainal Abidin pada awak media.
Dua Saksi jadi Tersangka
Diketahui Marcos dan Isfi saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah seorang kontraktor yang menjadi 'kaki tangan' Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Dimana dalam kasus ini, Marcos dan Isfi juga bergerak bersama dua orang lainnya yaitu kakak kandung Terbit bernama Iskandar Perangin-angin dan seorang kontraktor lain yakni Shuhanda Citra.
Mereka membentuk grup untuk nantinya memilih perusahaan-perusahaan yang mengantri untuk dijadikan pemenang tender proyek, dengan nama koala.
Setelah proses pemilihan, diketahui nantinya para perusahaan itu harus memberikan upeti kepada Terbit melalui keempat orang yang tergabung dalam grup Koala tersebut sebesar 15 hingga 16 persen dari nilai proyek.
Dalam perkara ini terdakwa Muara Perangin Angin didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 pada Terbit.Uang itu adalah commitment fee karena dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki yang telah dimenangkan dalam tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Akibat perbuatannya itu Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaBerikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaJumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaCinta kasih adik terhadap kakak kadang terjalin dengan cara yang tak biasa.
Baca Selengkapnya