Sidang Suap Perkara di MA, Adik Ipar Nurhadi Disebut Saksi Sebagai Pengacara Top
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Rezky Herbiono. Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipidkor yakni Onggang JN, yang bekerja di bagian legal PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Jumat (20/11).
Dalam kesaksiannya tersebut, ternyata terungkap adanya pengacara top yang diketahui adalah adik ipar Nurhadi yaitu Rahmat Santoso yang sebelumnya juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Hal ini terungkap ketika jaksa menanyakan kepada Onggang terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) soal penangguhan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas gugatan PT MIT terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
"Yang upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) ini yang menangani Pak Rahmat Santoso," ujar Onggang.
"Saya ketemu Pak Rahmat dengan Pak Wisnu (FX Wisnu Pancara, Legal Manager PT MIT). Ini ada pengacara dari Surabaya (Rahmat Santoso) yang akan menangani PK," sambungnya.
Lalu, jaksa pun kembali bertanya lebih jauh terkait Rahmat Santoso yang disebutnya merupakan orang top di dalam persidangan.
"Apa ada penyampaian dari Pak Hiendra yang lebih spesifik, soal pengacara top?" tanya jaksa.
"Ya, jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini (Rahmat) yang dia suka yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas. Sehingga disampaikan top kalau emang dirasa punya kualitas," ungkap Onggang.
Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.
Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp83.013.955.000.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaHermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perayaaan hari ulang tahun Partai Indonesia Perjuangan (PDI) Perjuangan ke-51 digelar di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro mengaku, tidak ingin menanggapi apa yang disampaikan oleh Hasto.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPertemuan itu rencananya bakal dilaksanakan siang hari di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Baca Selengkapnya